Anjuran Stiker Penjualan Rokok di Toko Kelontong Didukung

Ilustrasi Rokok/MTVN/Syahmaidar

Anjuran Stiker Penjualan Rokok di Toko Kelontong Didukung

Kautsar Widya Prabowo • 6 February 2025 14:09

Jakarta: Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendorong toko kelontong menempelkan stiker larangan penjualan rokok di bawah usia 21 tahun. Upaya ini untuk menekan angka konsumsi rokok untuk kalangan usia muda.

Kebijakan ini disambut positif Ketua Umum Perkumpulan Pedagang Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi) Junaedi. Menurtnya, anjuran ini jauh lebih baik ketimbang aturan eksesif lainnya yang didorong Kemenkes.

"Saya setuju untuk anak di bawah usia 21 tahun tidak merokok. Namun, untuk usia 21 ke atas itu saya rasa merupakan pilihan orang dewasa untuk menentukan selera apa yang mau dikonsumsi," ujar Junaedi, dikutip Kamis, 6 Februari 2025.

Junaedi mengungkap aturan dari Kemenkes yang dinilainya kurang tepat. Salah satunya larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak yang banyak ditentang oleh berbagai pihak.
 

Baca: Asosiasi Pedagang Kelontong Siap Pasang Stiker Batas Umur Penjualan Rokok

Pembatasan yang dibebankan kepada warung-warung ini, menurut Junaedi, akan merugikan pendapatan para pedagang. Sebab, pendapatan dari menjual rokok menjadi penyumbang terbesar pedagang, sekitar 60 persen dari total pendapatan warung-warung.

Selain itu, Junaedi meminta agar Kemenkes melakukan dialog terbuka dengan industri tembakau, pelaku usaha kecil, hingga masyarakat sipil untuk merancang regulasi yang adil. Khususnya dalam penyusunan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan.

"Jika Kemenkes terus melanjutkan bahkan mengesahkan Rancangan Permenkes, PERPEKSI dan lembaga serta asosiasi masyarakat lainnya siap turun ke jalan untuk menggugat, ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)