PT TRPN Terbukti Melanggar Pemanfaatan Ruang Laut dan Reklamasi Ilegal di Bekasi

Ilustrasi--Pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat. (MGN/M Agustian Arisda)

PT TRPN Terbukti Melanggar Pemanfaatan Ruang Laut dan Reklamasi Ilegal di Bekasi

Naufal Zuhdi • 7 February 2025 11:29

Jakarta: Tim Polsus PWP3K Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyelesaikan verifikasi dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT TRPN di Bekasi.

Hasil pemeriksaan pada Kamis, 6 Februari 2025, mengonfirmasi adanya pelanggaran terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dan reklamasi yang tidak berizin. 

"PT TRPN telah mengakui pelanggaran dalam kegiatan reklamasi dan menyatakan kesiapan untuk dikenakan sanksi administratif, termasuk pembongkaran bangunan serta pemulihan fungsi ruang laut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021," ujar Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, Jumat, 7 Februari 2025.
 

Baca juga: Menteri ATR/BPN Yakin Kasus Pagar Laut di Bekasi Libatkan Kades

Selain itu, sambung Doni, PT TRPN akan menyampaikan justifikasi teknis terkait sebagian area yang diklaim belum dimanfaatkan serta melakukan penghitungan nilai investasi melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). 

"Berdasarkan hasil verifikasi ini, nilai denda administratif akan segera ditetapkan setelah penghitungan nilai investasi selesai dilakukan," ungkapnya.

PT TRPN, tambah dia, diminta segera untuk membongkar sebagian pagar untuk memastikan akses nelayan melaut tidak terganggu. 

"KKP memastikan akan terus mengawal proses ini agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)