Ilustrasi--Pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat. (MGN/M Agustian Arisda)
Naufal Zuhdi • 7 February 2025 11:29
Jakarta: Tim Polsus PWP3K Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyelesaikan verifikasi dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT TRPN di Bekasi.
Hasil pemeriksaan pada Kamis, 6 Februari 2025, mengonfirmasi adanya pelanggaran terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dan reklamasi yang tidak berizin.
"PT TRPN telah mengakui pelanggaran dalam kegiatan reklamasi dan menyatakan kesiapan untuk dikenakan sanksi administratif, termasuk pembongkaran bangunan serta pemulihan fungsi ruang laut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021," ujar Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, Jumat, 7 Februari 2025.
Baca juga: Menteri ATR/BPN Yakin Kasus Pagar Laut di Bekasi Libatkan Kades |