Ilustrasi. Foto: dok MI/Atet Dwi.
M Ilham Ramadhan Avisena • 7 February 2025 19:54
Jakarta: Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan puluhan triliun uang hasil judi daring (online) di Indonesia dibawa ke luar negeri. Transaksi dari hasil uang haram itu dikirim ke luar negeri dengan menggunakan instrumen kripto.
"Tahun lalu mencapai lebih dari Rp28 triliun. Hasil judol itu dilarikan ke luar negeri menggunakan Binance Kripto," kata Ivan melalui keterangannya, Jumat, 7 Februari 2025.
Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Kendati demikian, dia belum memerinci negara tujuan pelarian uang hasil judol tersebut. Yang pasti, nilai uang yang dilarikan itu merupakan total selama 2024, belum terhitung di tahun-tahun sebelumnya.
PPATK, lanjut Ivan, akan terus memonitor dan berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lain yang berwenang untuk menindak transaksi ilegal tersebut. Itu tak terkecuali dengan Kejaksaan Agung. "Kami koordinasi terus," ujar Ivan.