Mendikdasmen: Murid Tak Diterima di Sekolah Negeri Bakal Dibantu Pemerintah Daerah

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti. MTVN/Ahmad Mustaqim

Mendikdasmen: Murid Tak Diterima di Sekolah Negeri Bakal Dibantu Pemerintah Daerah

Ahmad Mustaqim • 25 February 2025 19:34

Yogyakarta: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan penerimaan murid pada sekolah dasar dan menengah telah diubah istilahnya, dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB). Salah satu hal yang diatur pada sistem baru yakni sekolah negeri hanya boleh menerima satu gelombang penerimaan.

"Tidak boleh dua gelombang. Selain itu, sekolah negeri tidak boleh menerima murid melebihi kapasitas. Kami akan mengumumkan daya tampung sekolah negeri, baik dari sisi jumlah kelas maupun jumlah murid yang dapat diterima," kata Mu'ti di Universitas Aisyiyah Yogyakarta, Selasa, 25 Februari 2025. 

Keterbatasan jumlah sekolah negeri akan memunculkan siswa-siswa yang akan tak diterima. Ia mengatakan murid yang tidak diterima di sekolah negeri akan diarahkan ke sekolah swasta dengan bantuan dari pemerintah daerah. 

"Beberapa daerah sudah menerapkan mekanisme ini, misalnya Kabupaten Badung di Bali dan Kota Tangerang Selatan. Mereka telah memiliki skema untuk membantu siswa yang bersekolah di swasta agar tetap mendapatkan dukungan dari pemerintah," ujarnya. 

Baca: 

Efisiensi Anggaran, Mendikdasmen Pastikan Program Prioritas Pendidikan Tetap Berjalan


Mu'ti mengungkapkan aturan baru tentang penerimaan siswa di sekolah dasar dan menengah dikeluarkan dalam waktu dekat. Selain poin di atas, Mu'ti mengatakan isi aturan terbaru akan berbeda dengan aturan sebelumnya.

Aturan penerimaan siswa SD masih sama, tetapi istilah zonasi kita hapus. Mu'ti mengatakan istilah zonasi diganti domisili. Menurut dia, sebelumnya domisili terlalu kaku mengikuti wilayah administrasi, namun ke depan bisa berdasarkan wilayah administrasi atau tempat tinggal yang paling dekat dengan sekolah. 

"Jadi, seorang murid bisa saja bersekolah di wilayah yang berada di luar administrasi tempat tinggalnya, bahkan bisa lintas provinsi jika memang jaraknya lebih dekat," kata dia. 

Selain itu, Mu'ti melanjutkan, persentase untuk jalur prestasi dan jalur afirmasi juga lebih besar dibandingkan sebelumnya. Kemudian, penerimaan siswa baru di tingkat SMA dibuat lebih fleksibel. 

"Jika sebelumnya hanya dalam satu kabupaten/kota, sekarang bisa lintas kabupaten. Prioritasnya tetap dalam satu provinsi, tetapi jika jaraknya lebih dekat, memungkinkan juga untuk lintas provinsi," katanya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)