Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti. MTVN/Ahmad Mustaqim
Ahmad Mustaqim • 25 February 2025 19:34
Yogyakarta: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan penerimaan murid pada sekolah dasar dan menengah telah diubah istilahnya, dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB). Salah satu hal yang diatur pada sistem baru yakni sekolah negeri hanya boleh menerima satu gelombang penerimaan.
"Tidak boleh dua gelombang. Selain itu, sekolah negeri tidak boleh menerima murid melebihi kapasitas. Kami akan mengumumkan daya tampung sekolah negeri, baik dari sisi jumlah kelas maupun jumlah murid yang dapat diterima," kata Mu'ti di Universitas Aisyiyah Yogyakarta, Selasa, 25 Februari 2025.
Keterbatasan jumlah sekolah negeri akan memunculkan siswa-siswa yang akan tak diterima. Ia mengatakan murid yang tidak diterima di sekolah negeri akan diarahkan ke sekolah swasta dengan bantuan dari pemerintah daerah.
"Beberapa daerah sudah menerapkan mekanisme ini, misalnya Kabupaten Badung di Bali dan Kota Tangerang Selatan. Mereka telah memiliki skema untuk membantu siswa yang bersekolah di swasta agar tetap mendapatkan dukungan dari pemerintah," ujarnya.
Baca:
Efisiensi Anggaran, Mendikdasmen Pastikan Program Prioritas Pendidikan Tetap Berjalan |