TNI/Ilustrasi/Istimewa
M Sholahadhin Azhar • 6 November 2025 11:58
Jakarta: Persidangan kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo terus bergulir di Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang. Teranyar, agenda sidang menghadirkan sejumlah saksi.
Ruang sidang tampak dipadati keluarga korban, termasuk ayah almarhum, Pelda Chrestian Namo, serta ibu korban, Sepriana Paulina Mirpey, dan pihak keluarga lainnya yang datang memberikan dukungan moral dan berharap kasus ini dapat diusut hingga tuntas.
Namun, di tengah proses hukum yang sedang berjalan, pernyataan Pelda Chrestian Namo menyebut tidak mempercayai pengadilan di lingkungan militer serta merasa tidak mendapatkan akses informasi dari satuannya terkait perkembangan kasus anaknya.
Menanggapi hal tersebut, Komandan Korem (Danrem) 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro Cahyono menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus kematian Prada Lucky berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum militer yang berlaku.
“Proses sidang sudah berjalan di Pengadilan Militer III-15 Kupang dengan agenda pemeriksaan saksi. Saya sebagai pimpinan wilayah terus memantau jalannya persidangan dan memastikan penegakan hukum dilaksanakan sesuai aturan,” kata Hendro, dikutip dari Antara, Kamis, 6 November 2025.
Hendro juga menekankan pentingnya disiplin dan etika prajurit dalam setiap tindakan, termasuk saat menghadapi situasi sulit.
Baca Juga :KSAD Maruli Minta Prajurit Tak Berkhianat
TNI/Ilustrasi/Istimewa