Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 9 October 2025 16:20
Jakarta: Polda Metro Jaya menghormati langkah hukum Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen yang melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Polisi siap menghadapi gugatan untuk menguji penetapan tersangka tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya sangat memperhatikan dan berupaya berkomitmen penuh untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Menurutnya, gugatan praperadilan itu adalah hak.
"Jadi, kami sangat menghormati kepada para pihak yang ingin mengajukan praperadilan terhadap proses penegakan hukum yang kami lakukan, Polda Metro Jaya lakukan, beserta jajaran. Itu sangat kami hormati. Kemudian kami juga menyatakan kesiapan menghadapi proses praperadilan," kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Oktober 2025.
Ade Ary memastikan
Polda Metro Jaya berkomitmen memperhatikan hak-hak tersangka dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Kemudian, menjunjung tinggi penegakan hukum berdasarkan standar operasional prosedur (SOP).
"Jadi, kami memastikan apa yang penyelidik dan penyidik lakukan semuanya berpatokan dan berpedoman pada SOP dan aturan yang berlaku, secara proporsional dan secara profesional," ungkap jenderal polisi bintang satu itu.
Ilustrasi. Metrotvnews.com
Sementara terkait permohonan penangguhan penahanan Delpedro, Polda Metro belum memberikan keputusan. Ade Ary menyebut surat permohonan peenangguhan penahanan sudah diterima, namun penyidik masih menganalisa mengasesmen.
"Nanti penyidik yang akan mempertimbangkan hal tersebut," pungkas Ade Ary.
Delpedro ditangkap atas dugaan penghasutan kerusuhan pada akhir Agustus lalu. Selain Delpedro, ada lima orang lainnya juga ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Mereka ialah Selebgram Figha Lesmana. Namun, permohonan penangguhan penahanan Figha dikabulkan Polda Metro. Figha yang mempunyai balita itu bebas dari tahanan pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Selanjutnya, staf Lokataru Foundation, Muzaffar Salim; admin akun Instagram Gejayan Memanggil, Syahdan Husein; Aktivis Mudam dari Aliansi Mahasiswa Penggugat, Khariq Anhar; serta seorang pria berinisial RAP. Namun, permohonan penangguhan penahanan mereka belum dikabulkan.