Menperin Tegaskan Revisi TKDN Bukan Latah karena Tarif Trump

Ilustrasi TKDN. Foto: dok Hukumku.

Menperin Tegaskan Revisi TKDN Bukan Latah karena Tarif Trump

Insi Nantika Jelita • 11 May 2025 13:25

Jakarta: Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan revisi aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang dilakukan pemerintah bukan diambil secara tergesa-gesa atau karena desakan akibat tarif yang ditetapkan Presiden AS Donald Trump. 

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah. Salah satu ketentuan paling menonjol dalam Perpres ini adalah Pasal 66 ayat 2b yang merupakan langkah afirmatif mendukung tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pasal tersebut menyatakan apabila produk dalam negeri dengan nilai gabungan TKDN dan bobot manfaat perusahaan (BMP) minimal 40 persen tidak tersedia atau volumenya tidak mencukupi, maka tetap diwajibkan menggunakan produk dalam negeri dengan TKDN minimal 25 persen.

"Kemenperin telah membahas reformasi tata cara perhitungan TKDN sejak Februari 2025. Reformasi TKDN bukan karena latah, atau karena tekanan eksternal seperti kebijakan tarif Presiden AS Donald Trump," ujar Agus dalam keterangan resmi, dikutip Minggu, 11 Mei 2025.

Lebih lanjut, Agus juga menyampaikan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar kebijakan TKDN diarahkan menjadi bentuk insentif, bukan pembatasan. Selain itu, revisi aturan tersebut bertujuan menyederhanakah tata cara perhitungan TKDN agar lebih efisien, adaptif, dan berbiaya murah. Sehingga, akan banyak produk industri dalam negeri yang memiliki sertifikat TKDN dan dibeli oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara maupun daerah.

"Reformasi ini bertujuan agar kebijakan lebih adaptif, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi pelaku industri dalam negeri," imbuh Politikus Partai Golkar itu.

Agus juga menegaskan, pemerintah akan terus melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam pelaksanaan reformasi ini agar implementasinya berjalan efektif dan tepat sasaran. Perpres No.46/2025 disebut menjadi landasan hukum yang memperkuat arah baru kebijakan TKDN. Termasuk perbaikan mekanisme verifikasi, insentif bagi pelaku industri, dan penguatan pengawasan agar mendorong komitmen penggunaan produk dalam negeri di berbagai sektor.

"Dengan langkah ini, Kementerian Perindustrian optimistis dapat mempercepat kemandirian industri nasional serta memperkuat ekosistem manufaktur dalam negeri," harapnya.
 

Baca juga: Tantangan Bertubi-tubi, Pemerintah Bakal 'Mati-matian' Perkuat Manufaktur Nasional


(Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita. Foto: dok Biro Humas Kemenperin)
 

Urutan prioritas belanja pemerintah produk TKDN


Adapun urutan prioritas belanja pemerintah atas produk TKDN sesuai dengan pasal 66 Perpres No. 46 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

1.  Jika ada produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) lebih dari 40 persen, maka yang bisa dibeli pemerintah melalui Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) adalah produk yang ber-TKDN di atas 25 persen.

2.  Jika tidak ada produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP di atas 40 persen, tapi ada produk yang memiliki skor TKDN di atas 25 persen, maka produk yang memiliki skor TKDN di atas 25 persen bisa dibeli pemerintah melalui PBJ pemerintah.

3.  Jika tidak ada produk yang ber-TKDN di atas 25 persen, maka pemerintah bisa membeli produk yang ber-TKDN lebih rendah dari 25 persen. 

4. Jika tidak ada produk yang bersertifikat TKDN, maka pemerintah bisa memberli PDN yang terdata dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)