Ilustrasi ibadah haji. Dok. Istimewa
Misbahol Munir • 12 May 2025 22:56
Madinah: Petugas Haji Indonesia tak henti-hentinya mengingatkan jemaah haji Indonesia untuk menaati berbagai larangan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi di kawasan Tanah Suci Makkah dan Madinah. Salah satu larangan yang patut jadi perhatian khusus adalah larangan merokok selama menjalankan ibadah di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Bahkan jemaah yang melanggar bisa dikenai hukuman berat.
Kepala Bidang Perlindungan Jamaah PPIH Arab Saudi Harun al Rasyid mengatakan, setidaknya lima hal yang dilarang selama jemaah berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Pertama, larangan merokok bagi jemaah.
"Merokok di lingkungan Masjidil Haram, Masjidil Nabawi apalagi sampai di dalamnya. Ini bukan hanya diberikan denda, tapi juga ada hukuman selama enam hari," ujar Harun kepada tim Media Centre Haji, Senin, 12 Mei 2025.
Kedua, jangan pernah membuang sampah sembarangan di lingkungan Masjidil Haram. Baik itu di pelatarannya apalagi di dalamnya.
Ketiga, jangan sembarangan memungut benda tercecer yang ada di halaman maupun di dalam Masjid karena hal itu terekam oleh kamera pengawas (CCTV).
Kata dia, kalau melihat bendar tercecer lebih baik menghubungi askar atau polisi setempat. "Termasuk di Masjidil Haram maupun di Masjid Nabawi," ujar dia.
Baca Juga:
Layanan Haji 2025 Berbasis Syarikah, Petugas Utamakan Kenyamanan Jemaah |