Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. MI/Insi Nantika Jelita
Insi Nantika Jelita • 8 May 2025 21:46
Jakarta: Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dinilai Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai langkah penting melindungi industri manufaktur nasional.
Permendag No.8/2024 menghapus peran Kementerian Perindustrian dalam proses perizinan impor, khususnya terkait persetujuan teknis (pertek). Aturan tersebut dituding menyebabkan lonjakan impor yang signifikan, menekan industri lokal, terutama sektor padat karya.
"Revisi ini (Permendag No.8/2024) disusun dengan penuh kesadaran bahwa sektor manufaktur adalah tulang punggung perekonomian nasional. Oleh karena itu, sektor ini harus dijaga dan dilindungi," ungkapnya usai acara Mata Lokal Fest 2025 di Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025.
Baca juga:
Revisi Permendag 8 Ditargetkan Selesai Pekan Ini |