Menperin Sebut Revisi Permendag No.8/2024, untuk Lindungi Manufaktur Nasional

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. MI/Insi Nantika Jelita

Menperin Sebut Revisi Permendag No.8/2024, untuk Lindungi Manufaktur Nasional

Insi Nantika Jelita • 8 May 2025 21:46

Jakarta: Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dinilai Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai langkah penting melindungi industri manufaktur nasional.

Permendag No.8/2024 menghapus peran Kementerian Perindustrian dalam proses perizinan impor, khususnya terkait persetujuan teknis (pertek). Aturan tersebut dituding menyebabkan lonjakan impor yang signifikan, menekan industri lokal, terutama sektor padat karya.

"Revisi ini (Permendag No.8/2024) disusun dengan penuh kesadaran bahwa sektor manufaktur adalah tulang punggung perekonomian nasional. Oleh karena itu, sektor ini harus dijaga dan dilindungi," ungkapnya usai acara Mata Lokal Fest 2025 di Jakarta, Kamis, 8 Mei 2025.
 

Baca juga: 

Revisi Permendag 8 Ditargetkan Selesai Pekan Ini



(Ilustrasi ekspor impor. Foto: Dok Metrotvnews.com)

Bukan bentuk proteksionisme

Namun, lanjut Menperin, perlindungan ini bukan berarti bersifat proteksionis, melainkan bertujuan untuk menjaga stabilitas tenaga kerja dan produktivitas industri dalam negeri. Dia menekankan yang terpenting adalah hasil akhirnya untuk kepentingan industri nasional.

"Yang penting end result (hasil akhir)-nya. Orientasi, yang mengarahnya kepada memang penguatan manufaktur di Indonesia," ucap Politikus Golkar itu.

Sebagai contoh, Menperin menyatakan pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah, menjadi angin segar bagi industri dalam negeri. Aturan itu memberikan afirmasi terhadap kelanjutan kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

"Aturan itu jelas-jelas mengatakan bahwa TKDN lanjut," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)