Ilustrasi. Foto: Dok MI
Eko Nordiansyah • 17 April 2025 15:12
Jakarta: Industri hasil tembakau (IHT) tengah menghadapi berbagai tantangan akibat intervensi kepentingan asing. Kampanye anti-rokok yang didanai oleh lembaga asing dinilai dapat mematikan industri yang telah berkontribusi besar terhadap pendapatan negara dan menghidupi sekitar 6 juta orang di Indonesia.
Juru Bicara Komunitas Kretek, Khoirul Atfifudin mengatakan, kebijakan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dianggap memasukkan agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) secara tidak langsung.
"Presiden Prabowo bicara kedaulatan, tapi kebijakan seperti PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes justru mengancam industri tembakau nasional," kata Khoirul dalam keterangannya, Kamis, 17 April 2025.
Selain Indonesia tidak meratifikasi FCTC, kebijakan seperti wacana kemasan rokok tanpa identitas merek pada Rancangan Permenkes menunjukkan bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asing yang mengatasnamakan kesehatan ini terus mendorong poin-poin pada FCTC untuk diadopsi dalam bentuk regulasi.
"Beberapa pihak di Indonesia menerima dana ini untuk melakukan kampanye anti-rokok di negara ini. Agenda-agenda yang disebar melalui berbagai macam cara ini, khususnya di media sosial, mengancam kedaulatan Indonesia," ujarnya.
Baca juga:
95,44% Peredaran Rokok Polos Gerus Penerimaan Negara |