Mengenal Serba-serbi Polis Asuransi

Ilustrasi. Foto: Freepik.

Mengenal Serba-serbi Polis Asuransi

Eko Nordiansyah • 17 September 2025 18:50

Jakarta: Polis asuransi merupakan dokumen penting yang mengikat antara pemegang polis dan perusahaan asuransi. Di dalamnya tercantum hak dan kewajiban kedua belah pihak, termasuk kewajiban pembayaran premi serta jaminan perlindungan atas risiko tertentu.

Tanpa adanya polis, perlindungan yang diberikan perusahaan asuransi tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Polis juga menjadi bukti autentik bagi nasabah untuk menuntut haknya, sekaligus menjadi pedoman bagi perusahaan asuransi dalam memenuhi kewajibannya, dikutip dari laman BRI Life dan Prudential.

Fungsi polis asuransi

1. Memahami skema premi
Polis berisi informasi detail mengenai premi yang harus dibayar, mulai dari jumlah, cara pembayaran, hingga faktor yang memengaruhi besarnya premi. Dengan memahami isi polis, nasabah dapat merencanakan keuangan lebih baik dan memilih produk yang sesuai dengan kemampuan finansial.

2. Mengatur hak dan kewajiban
Dokumen ini menjadi acuan resmi terkait hak nasabah atas klaim dan kewajiban perusahaan untuk memberikan perlindungan. Sebaliknya, polis juga mengikat peserta untuk membayar premi sesuai kesepakatan.

3. Menyediakan informasi penting
Dalam polis tercantum jenis perlindungan, nilai pertanggungan, hingga batasan yang berlaku. Informasi ini membantu nasabah memahami sejauh mana risiko yang dijamin oleh perusahaan asuransi.

4. Menjadi dasar klaim
Ketika terjadi risiko, polis menjadi rujukan dalam pengajuan klaim. Isi polis mengatur prosedur, syarat, dan dokumen yang diperlukan sehingga proses klaim bisa berjalan lancar.

Baca juga: 

Jamkrindo Bukukan Penjaminan KUR Pertanian Rp35,78 Triliun



(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)

Jenis-jenis polis asuransi

1. Polis asuransi kesehatan
Polis ini memberikan perlindungan terhadap biaya medis, termasuk rawat inap, rawat jalan, operasi, hingga pembelian obat. Selain itu, polis kesehatan juga biasanya mencakup masa tunggu sebelum klaim bisa diajukan, prosedur perpanjangan polis, serta pengecualian tertentu yang tidak ditanggung, seperti penyakit bawaan atau kondisi kronis. Dengan memahami detail ini, peserta dapat menyesuaikan polis dengan kebutuhan layanan kesehatan mereka.

2. Polis asuransi jiwa
Asuransi jiwa memberikan santunan kepada ahli waris ketika tertanggung meninggal dunia. Polis biasanya menguraikan manfaat tunai, jangka waktu pertanggungan, serta jenis produk seperti berjangka, seumur hidup, atau unit link. Selain perlindungan bagi keluarga, polis ini juga sering dipakai sebagai instrumen perencanaan keuangan jangka panjang karena manfaatnya bisa berupa uang tunai atau pembayaran berkala sesuai kesepakatan.

3. Polis asuransi perjalanan
Polis ini melindungi peserta selama melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional. Perlindungan biasanya mencakup keterlambatan penerbangan, kehilangan bagasi, hingga biaya medis darurat di luar negeri. Polis perjalanan sangat relevan bagi individu yang sering bepergian, karena mampu memberikan rasa aman dari risiko yang mungkin terjadi sepanjang perjalanan.

4. Polis asuransi rumah
Polis ini memberikan perlindungan atas kerusakan bangunan rumah dan harta benda di dalamnya akibat risiko seperti kebakaran, banjir, pencurian, hingga bencana alam. Di dalam polis biasanya dijelaskan nilai pertanggungan, syarat pengajuan klaim, serta pengecualian tertentu. Dengan memiliki polis ini, pemilik rumah dapat mengurangi risiko kerugian finansial besar akibat peristiwa yang tidak terduga.

5. Polis asuransi kendaraan
Polis kendaraan memberikan jaminan terhadap kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor akibat kecelakaan, pencurian, hingga bencana alam. Di dalamnya terdapat rincian perlindungan, termasuk tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga. Polis ini sangat penting untuk pemilik kendaraan, karena selain melindungi aset, juga memberi kepastian hukum jika terjadi sengketa akibat kecelakaan di jalan. (Aulia Rahmani Hanifa)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)