Polda Jateng Benarkan Dugaan Jual Beli Kamar di Dalam Rutan

Rutan Polda Jawa Tengah. MI

Polda Jateng Benarkan Dugaan Jual Beli Kamar di Dalam Rutan

Media Indonesia • 13 April 2025 20:03

Semarang: Kasus rumah tahanan Polda Jawa Tengah berbayar hingga penyediaan kamar khusus senilai Rp2 juta mencuat ke publik. Ini setelah pengakuan mantan tahanan daiam sebuah platfom media sosial X dan tiktok. 

Dalam cuitannya, selama mendekam di sel tahanan institusi Polri tersebut tidak gratis alias membayar. Tidak tanggung-tanggung jumlahnya mencapai jutaan rupiah termasuk penggunaan fasilitas yang seharusnya tidak diperbolehkan.

Dalam pengakuannya seorang lelaki, mantan tahanan Polda Jawa Tengah tersebut menyebutkan bahwa ketika masuk pertama kali harus membayar Rp1 juta agar mendapatkan kamar. Kemudian disusul membayar Rp150 ribu sewa seluler pada  siang dan Rp350 ribu pada malam hari.

Tidak hanya itu, pengakuan mengejutkan lainnya adalah membayar Rp2,5 juta untuk dapat keluar sel dengan istilah angin-angin pada pukul 16.00-19.00 WIB. Bahka adanya kamar atensi seharga Rp2 juta yang menyediakan fasilitas keleluasaan.
 

Baca: 7 Napi Lapas Sorong Kabur dengan Membobol Tembok

"Ada bukaan blok, di sel kalau hanya apel, setelahnya bebas, CCTV kamar atensi juga dimatikan," kata seorang pria bertopi hitam.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto membenarkan adanya dugaan pelanggaran terjadi di rutan tersebut. Tim Propam Polda Jawa Tengah bergerak cepat  untuk melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.

"Kami tidak akan mentoleransi jika ada pelanggaran yang dilakukan anggota Polda Jawa Tengah, kami akan menindak tegas dan memberi sanksi tegas sesuai aturan berlaku," kata Artanto.

Bahkan dalam mengusut kasus yang mencoreng kepolisian ini, ungkap Artanto, petugas juga telah berkomunikasi dengan orang yang mengunggah konten tersebut dan yang menyampaikan informasi di konten tersebut, bahwa benar orang tersebut adalah mantan tahanan daiam kasus 303. 

"Kita beri perlindungan dan rahasiakan orang yang membuka kasus itu," imbuhnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)