ilustrasi medcom.id
Ahmad Mustaqim • 19 January 2025 19:35
Yogyakarta: Pelaku pencurian kayu di kawasan Perhutani Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), M, 44, bebas dari tuntutan hukum. Penyelesaian di luar jalur pidana dilakukan oleh aparat setempat.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini mengatakan warga Kecamatan Panggang itu telah mengikuti proses restorative justice. Kasus pencurian kayu di kawasan hutan berlokasi di Kecamatan Paliyan diselesaikan kekeluargaan.
"Kami sudah mempertemukan kedua belah pihak dan sepakat menyelesaikan secara restorative justice sehingga laporan yang dibuat dicabut," kata Ary dikonfirmasi, Minggu, 19 Januari 2025.
Ary mengungkapkan M telah dikembalikan ke keluarganya usai proses kekeluargaan tuntas dilakukan. Menurutnya, langkah itu juga sudah diperkuat dengan permintaan penangguhan penahanan dengan jaminan anggota keluarga sebelum restorative justice dilakukan.
"Yang jelas, kasus ini tidak sampai ke proses pengadilan dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan," ucapnya.
Sebelumnya, polisi menangkap warga Kecamatan Panggang, M, 44, karena mencuri kayu di hutan. M ditangkap lantaran kayu yang dicuri berasal kawasan hutan yang dikelola Perhutani, petak 101 RPH Menggoro BDH, Kecamatan Paliyan. Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto mengatakan M ditangkap dengan barang bukti lima potong kayu jenis jenis sono brith. Ia mengatakan M awalnya ditangkap petugas patroli kehutanan saat memanggul kayu pada 25 Desember 2024 lalu.
Baca: Pengawasan di Vihara Dewi Welas Asih Diperketat Usai Pencurian Rupang |