Tersangka Pencurian Kayu Perhutani di Gunungkidul Dibebaskan

ilustrasi medcom.id

Tersangka Pencurian Kayu Perhutani di Gunungkidul Dibebaskan

Ahmad Mustaqim • 19 January 2025 19:35

Yogyakarta: Pelaku pencurian kayu di kawasan Perhutani Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), M, 44, bebas dari tuntutan hukum. Penyelesaian di luar jalur pidana dilakukan oleh aparat setempat. 

Kapolres Gunungkidul, AKBP Ary Murtini mengatakan warga Kecamatan Panggang itu telah mengikuti proses restorative justice. Kasus pencurian kayu di kawasan hutan berlokasi di Kecamatan Paliyan diselesaikan kekeluargaan. 

"Kami sudah mempertemukan kedua belah pihak dan sepakat menyelesaikan secara restorative justice sehingga laporan yang dibuat dicabut," kata Ary dikonfirmasi, Minggu, 19 Januari 2025.

Ary mengungkapkan M telah dikembalikan ke keluarganya usai proses kekeluargaan tuntas dilakukan. Menurutnya, langkah itu juga sudah diperkuat dengan permintaan penangguhan penahanan dengan jaminan anggota keluarga sebelum restorative justice dilakukan. 

"Yang jelas, kasus ini tidak sampai ke proses pengadilan dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan," ucapnya.

Sebelumnya, polisi menangkap warga Kecamatan Panggang, M, 44, karena mencuri kayu di hutan. M ditangkap lantaran kayu yang dicuri berasal kawasan hutan yang dikelola Perhutani, petak 101 RPH Menggoro BDH, Kecamatan Paliyan. Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto mengatakan M ditangkap dengan barang bukti lima potong kayu jenis jenis sono brith. Ia mengatakan M awalnya ditangkap petugas patroli kehutanan saat memanggul kayu pada 25 Desember 2024 lalu. 
 

Baca: Pengawasan di Vihara Dewi Welas Asih Diperketat Usai Pencurian Rupang

"Petugas patroli ini melakukan pengecekan, ternyata total lima potongan kayu, dari hutan negara," kata Ismanto dikonfirmasi pada Jumat, 17 Januari 2025. 

Polsek Paliyan melakukan proses hukum setelah petugas Perhutani menyampaikan laporan beserta membawa M. Hasil pemeriksaan, M baru pertama kali melakukan pencurian kayu. Selain itu, ia melanjutkan, M juga mengaku sedang mengalami persoalan perekonomian keluarga. M bermaksud menjual kayu itu untuk dijual. 

"M ini melakukan tindaknnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Motifnya ekonomi," ujar Ismanto. 

Ismanto menyatakan barang bukti yang disita di antaranya dua potong kayu jenis sono brith panjang 68 sentimeter, diameter 28 sentimetee; sepotong kayu jenis sono brith panjang 67 sentimetee, diameter 24 sentimeter; sepotong kayu jenis sono brith panjang 68 sentimeter, diameter 23 sentimeter; dan sepotong kayu jenis sono brith panjang 65 sentimeter, diameter 23 sentimeter. Adapun barang-barang milik M yang disita yakni sebuah gergaji, sebuah sabit panjang, sebuah meteran, dan sebuah tas. 

Ismanto menyatakan M dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf b junto pasal 12 huruf b atau pasal 83 ayat (1) huruf b junto pasal 12 huruf e atau pasal 84 ayat (1) jo pasal 12 huruf f Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomer 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun," kata Ismanto. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)