Zainal Mustofa (ketiga dari kiri). Metrotvnews.com/ Triawati
Triawati Prihatsari • 25 April 2025 16:55
Solo: Salah satu anggota tim Kuasa Hukum penggugat ijazah palsu Presiden ke 7 RI Joko Widodo (Jokowi), Zainal Mustofa, mengundurkan diri. Zainal mundur setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu oleh Polres Sukoharjo.
Ia mengakui langkah untuk mundur diambil karena banyaknya pemberitaan terkait dirinya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sukoharjo. Dia tegas menyatakan mundur dari tim kuasa hukum penggugat karena ingin fokus menyelesaikan perkara yang dihadapinya.
"Mugkin saya akan mengundurkan diri dari Tim TIPU UGM karena berseliwerannya di Sosial Media yang seolah-olah perkara ini (gugatan ijazah Jokowi) merembet ke saya," bebernya, Jumat, 25 April 2025.
Selain itu, ia mengambil keputusan tersebut agar rekan dalam tim penggugat ijazah palsu Jokowi bisa fokus memenangkan gugatan di PN Solo.
"Dan akhirnya saya berkonsentrasi juga untuk menangani perkara saya. Sekaligus agar teman-teman tidak terganggu juga. Kasihan juga ini (sedang) berjuang tapi nanti tergoreng dengan isu saya jadi nanti apa yang diperjuangkan malah terganggu," terangnya.
Sebelumnya, salah satu anggota Tim Kuasa Hukum penggugat ijazah SMA Presiden ke 7 RI Joko Widodo, Zainal Mustofa (ZM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Polres Sukoharjo menetapkan Zainal Mustofa sebagai tersangka atas dugaan penggunaan dokumen palsu untuk memperoleh gelar sarjana hukum yang dijadikan syarat menjadi seorang advokat.
Zainal ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Ketetapan Nomor S.Tap/52/IV/Res.1.9./Reskrim tertanggal 18 April 2025. Zainal Mustofa merupakan salah satu anggota tim penggugat dalam kasus ijazah SMA Presiden Joko Widodo yang telah masuk proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Zainuddin membenarkan terkait ZM yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen untuk memperoleh gelar sarjana hukum. Dalam perkara ini, yang bersangkutan disangka melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP tentang dugaan pemalsuan dokumen.
“Dengan penetapan Zainal Mustafa sebagai tersangka, penyidik juga telah mengirim SPDP ke Kejari Sukoharjo dan memeriksa tersangka,” ujarnya.