Simulasi Cicilan KPR Subsidi 2025: Panduan Praktis bagi Calon Debitur

Ilustrasi rumah subsidi. Foto: dok Kementerian PUPR.

Simulasi Cicilan KPR Subsidi 2025: Panduan Praktis bagi Calon Debitur

Husen Miftahudin • 13 December 2025 15:15

Jakarta: Rumah subsidi merupakan program yang dihadirkan pemerintah guna memberikan hunian yang layak bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah. Program ini hadir melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan syarat dan bunga rendah. 
 

Apa KPR bersubsidi?


Melansir dari Cermati, KPR bersubsidi merupakan program pembiayaan perumahan yang diberikan pemerintah bekerja sama dengan bank pelaksana, seperti BTN, BRI, Mandiri, dan beberapa bank daerah lainnya untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah layak huni. 

Program ini menawarkan rumah dengan harga terjangkau, uang muka rendah, bunga tetap rendah yakni sekitar 5 persen per tahun, cicilan ringan, dan tenor panjang hingga 20 tahun. Skema ini termasuk dalam Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan ( FLPP) yang sepenuhnya didanai oleh pemerintah.

Adapun keunggulan KPR subsidi dibanding KPR komersial yakni suku bunga tetap sehingga cicilan tidak terpengaruh fluktuasi pasar, uang muka ringan atau bahkan 0 persen. Program ini memberikan tenor panjang hingga 20 tahun untuk meringankan cicilan bulanan debitur. Selain itu, program ini juga terbebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sehingga harga rumah lebih murah.
 

Harga rumah subsidi 2025


Melansir dari Sahabat Pegadaian, berikut merupakan rincian harga rumah subsidi dari masing-masing wilayah:
  1. Jawa dan Sumatra (kecuali Jabodetabek, Riau, Bangka Belitung, Mentawai): Rp166 juta.
  2. Kalimantan (kecuali Murung Raya & Mahakam Ulu): Rp182 juta.
  3. Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Riau (kecuali Anambas): Rp173 juta.
  4. Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Anambas, Murung Raya, Mahakam Ulu: Rp185 juta.
  5. Papua (seluruh provinsi): Rp240 juta.
 
Baca juga: Mau KPR Murah? BTN Siapkan Bunga 2,65% di 6 Kota


(Ilustrasi. Foto: dok Kementerian PKP)
 

Simulasi cicilan KPR subsidi 2025


Berikut merupakan gambaran cicilan rumah bersubsidi seharga Rp200 juta, dilansir dari Bank Mega Syariah:
  1. Uang Muka (DP): 1 persen dari harga rumah maka 1 persen × Rp200 juta = Rp2 juta. 
  2. Pokok Pinjaman: Harga rumah - uang muka = Rp200 juta ? Rp2 juta = Rp198 juta.
  3. Cicilan Bulanan:
  • Suku bunga: 5 persen per tahun.
  • Tenor: 20 tahun = 240 bulan.
  • Perhitungan: (Rp198 juta × 5 persen × 20) ÷ 240 = Rp825 ribu. 

Dengan demikian, membeli rumah seharga Rp200.000.000 dengan DP 1 persen dan tenor 20 tahun akan menghasilkan cicilan bulanan sebesar Rp825.000.

Simulasi ini hanya memperhitungkan cicilan pokok dan margin pembiayaan. Terdapat kemungkinan adanya biaya tambahan seperti asuransi atau administrasi yang akan dikenakan oleh bank. Oleh karena itu, pastikan untuk memeriksa kembali perhitungan dengan pihak bank sebelum mengambil keputusan.
 

Syarat mengajukan KPR bersubsidi 2025


Berikut merupakan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon, dilansir dari Sahabat Pegadaian:
  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
  3. Maksimal berusia 65 tahun saat cicilan lunas. 
  4. Belum pernah memiliki rumah maupun menerima subsidi perumahan pemerintah.
  5. Memiliki pekerjaan tetap atau usaha dengan penghasilan rutin (dibuktikan dengan slip gaji atau rekening tabungan).
  6. Melengkapi dokumen persyaratan: KTP, Kartu Keluarga KK, slip gaji, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan (SPT),  rekening tabungan tiga bulan terakhir, serta surat pernyataan belum memiliki rumah. 

Program ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat memiliki rumah layak tanpa membebani anggaran bulanan. Dengan persiapan yang matang dan memahami syarat KPR subsidi, proses pengajuan dapat berjalan lebih lancar. Pastikan memilih rumah dan bank yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan Anda. (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)