Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Metrotvnews/Muhammad Iqbal Sidiq.
Kasus Roy Suryo Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Selesai
Muhammad Iqbal Sidiq • 23 June 2026 15:34
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tugas kepolisian dalam penanganan kasus hukum Roy Suryo kini telah rampung. Sebab, pihaknya telah menyelesaikan proses penyidikan dan melakukan penyerahan tahap dua berupa pelimpahan berkas perkara beserta tersangka ke Kejaksaan.
"Tentunya kewajiban kami sudah selesai," ujar Sigit di Jakarta, Selasa, 23 Juni 2026.
Sigit menjelaskan pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah seluruh materi penyidikan dinyatakan lengkap atau P21. Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum.
Terkait keputusan status permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pihak Roy Suryo, Kapolri menyerahkan sepenuhnya kepada kejaksaan. Keputusan hukum tersebut kini menjadi kewenangan penuh pihak korps Adhyaksa.
"Untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi Kejaksaan," pungkas Sigit.
.jpg)
Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Jokowi, Roy Suryo (rompi oranye). Foto- ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
Sebelumnya, Kejari Jaksel menyatakan tak menahan Roy Suryo dan dokter Tifa terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Jokowi. Kepala Kejari Jaksel Marcelo Bellah mengatakan terdapat beberapa pertimbangan.
Pertama, keluarga sebagai penjamin bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan. Kemudian, surat pernyataan para tersangka yang bakal kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif.
"Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka, tidak dilakukan penahanan," kata Marcelo.