Begini Hukum Kurban dengan Berutang dalam Perspektif Syariat

Ilustrasi penyaluran daging kurban. Dok. Dompet Dhuafa

Begini Hukum Kurban dengan Berutang dalam Perspektif Syariat

Achmad Zulfikar Fazli • 27 April 2026 21:54

Jakarta: Masyarakat diimbau tidak menggunakan layanan paylater maupun pinjaman online (pinjol) dalam menunaikan ibadah kurban. Sebab, dalam Islam, ibadah kurban merupakan amalan sunah muakad yang dianjurkan bagi mereka yang mampu secara finansial.

“Prinsip utama dalam kurban adalah kemampuan atau istitha’ah. Jika seseorang harus berutang untuk berkurban, maka pada dasarnya ia belum termasuk kategori yang dianjurkan,” ujar Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Ahmad Juwaini, dalam keterangannya, Senin, 27 April 2026.

Dia menambahkan penggunaan paylater atau pinjaman online perlu dicermati secara lebih mendalam, terutama jika terdapat unsur riba. Dalam sejumlah kajian fikih, transaksi berbasis riba dinyatakan haram, meskipun digunakan untuk tujuan ibadah.

“Secara hukum, kurban yang dilakukan tetap sah apabila syarat dan rukunnya terpenuhi. Namun, jika proses pembiayaannya mengandung unsur yang dilarang, maka hal tersebut dapat mengurangi nilai kebaikan dari ibadah itu sendiri,” jelas dia.

Pihaknya menekankan Islam tidak menganjurkan umatnya untuk memaksakan diri dalam beribadah hingga menimbulkan beban finansial. Kebutuhan pokok, seperti pangan, tempat tinggal, pendidikan, serta kewajiban lainnya tetap harus menjadi prioritas utama.

Dai Dompet Dhuafa, Ustaz Zul Ashfi, menjelaskan dalam kaidah fikih terdapat prinsip yang menempatkan kebutuhan dasar di atas ibadah sunah.

“Dalam kaidah disebutkan bahwa kebutuhan pokok harus didahulukan dibandingkan amalan sunnah. Artinya, seseorang tidak perlu memaksakan diri berkurban jika masih memiliki kewajiban finansial yang lebih mendesak,” ujar dia.

Dalam konteks ini, kurban tidak hanya dilihat sebagai kebutuhan spiritual, tetapi harus mempertimbangkan aspek kemampuan ekonomi. Islam memberikan kelonggaran bagi umatnya untuk tidak berkurban apabila belum mampu, tanpa mengurangi nilai keimanan seseorang.
 

Baca Juga: 

Mau Kurban? Ini Harga Kambing 2026 dan Tips Memilih yang Tepat



Ilustrasi kambing kurban. Foto- dok MI

Sebagai alternatif, Dompet Dhuafa mendorong masyarakat untuk merencanakan ibadah kurban secara lebih matang, misalnya dengan menabung jauh hari atau mengikuti program kurban kolektif yang lebih terjangkau. Dengan perencanaan yang baik, ibadah kurban dapat dilaksanakan tanpa harus bergantung pada utang.

Pihaknya menghadirkan program kurban yang mengedepankan prinsip transparansi dan kebermanfaatan. Hewan kurban dipastikan memenuhi standar kesehatan dan syariat, serta didistribusikan hingga ke wilayah pelosok yang membutuhkan. Donatur juga mendapatkan laporan lengkap terkait proses penyembelihan dan distribusi.

“Melalui program ini, kami ingin memastikan bahwa kurban tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga memberikan dampak sosial yang luas. Di saat yang sama, kami mengajak masyarakat untuk menjalankan ibadah dengan cara yang bijak dan tidak memberatkan,” ujar dia.

Dengan meningkatnya literasi keuangan syariah, pihaknya berharap masyarakat dapat lebih memahami ibadah tidak harus dilakukan dengan cara yang berisiko secara finansial. Kurban idealnya dilaksanakan dalam kondisi lapang, sehingga nilai keikhlasan dan keberkahannya dapat dirasakan secara optimal.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)