Juru Bicara I Kemlu RI Yvonne Mewengkang dan Juru Bicara II Vahd Nabyl A. Mulachela. Foto: Metrotvnews.com
Belum Ada Nota Protes, Indonesia Perkuat Koordinasi ASEAN Terkait Kabut Asap
Muhammad Reyhansyah • 17 September 2026 17:42
Jakarta: Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri RI menyatakan belum menerima nota protes resmi dari negara-negara tetangga terkait kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Indonesia.
Juru Bicara I Kemlu RI Yvonne Mewengkang mengatakan, hingga saat ini tidak ada nota protes yang diterima dari negara-negara di kawasan maupun negara-negara tetangga Indonesia.
“Kita tidak menerima nota protes dari negara-negara di kawasan atau negara-negara tetangga. Kita tidak menerimanya. Sampai saat ini,” kata Yvonne dalam press briefing di Jakarta, Kamis, 17 September 2026.
Terlepas dari ada atau tidaknya nota protes, Kemlu menyatakan Indonesia terus melakukan koordinasi dan dialog dengan negara-negara tetangga untuk menangani dampak kebakaran hutan dan lahan, termasuk potensi penyebaran kabut asap lintas batas.
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara II Kemlu RI Vahd Nabyl A. Mulachela mengatakan Indonesia mengapresiasi solidaritas yang disampaikan negara-negara kawasan terhadap kondisi kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.
“Terlepas dari ada atau tidaknya protes dari negara-negara di sekitar tetangga, kita menyampaikan apresiasi atas solidaritas yang disampaikan oleh mereka terhadap kondisi kebakaran lahan dan hutan yang terjadi di Indonesia,” ujar Nabyl.
Menurut Nabyl, penanganan dampak kebakaran hutan dan lahan dilakukan melalui koordinasi serta komunikasi dengan negara-negara tetangga agar persoalan tersebut dapat diatasi secara bersama-sama.
Nabyl mengatakan, ASEAN telah menetapkan status Alert Level 3 untuk kondisi kabut asap di kawasan sejak 26 Agustus 2026.
Mekanisme Pemantauan Kabut Asap
Dalam mekanisme tersebut, seluruh negara ASEAN melakukan penyampaian laporan situasi secara harian, termasuk mengenai peta trajektori asap.Laporan itu kemudian didistribusikan kepada vocal point masing-masing negara ASEAN untuk mendukung langkah antisipatif dan penanganan terhadap dampak asap.
“Indonesia sendiri memenuhi kewajiban tersebut melalui laporan harian dan juga tindakan yang sudah ada detailnya sesuai dengan kriteria alert level 3 ini,” kata Nabyl.
Nabyl menjelaskan, laporan yang disampaikan Indonesia mencakup data titik panas, kondisi lingkungan di wilayah terdampak, serta indikasi pergerakan asap yang dapat dipengaruhi oleh arah angin dan kondisi cuaca.
Indonesia juga melaporkan langkah-langkah penanggulangan yang telah dilakukan, termasuk respons darurat nasional dan pemadaman secara ekstensif.
Selain itu, intensifikasi penanganan dilakukan melalui koordinasi lintas sektor. Upaya tersebut tidak hanya melibatkan pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah, komunitas masyarakat, serta pelaku usaha dan sektor swasta.
“Jadi tidak hanya mengandalkan kapasitas yang dimiliki oleh sektor pemerintah saja, tapi juga dengan komunitas masyarakat, dengan pelaku usaha, pemerintah swasta,” ujar Nabyl.
Ia menambahkan, Indonesia terus melakukan pemantauan, penilaian kondisi, serta koordinasi dalam kerangka monitoring, assessment, and joint emergency response untuk merespons perkembangan kebakaran hutan dan lahan serta potensi dampak asap di kawasan.
Kemlu juga menyatakan pemerintah Indonesia terus mengambil langkah hukum terkait persoalan kebakaran hutan dan lahan, di samping melakukan upaya penanganan darurat dan koordinasi regional.