Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com
Cara Mengusulkan Diri Jadi Penerima Bansos secara Mandiri
Husen Miftahudin • 16 September 2026 14:45
Jakarta: Masyarakat yang memenuhi syarat tetapi belum terdata sebagai penerima bantuan sosial (bansos), dapat mengusulkan data secara mandiri melalui kanal pemerintah.
Kementerian Sosial (Kemensos) mencatat 10.862.921 keluarga mengajukan usulan baru sepanjang 2025 hingga September 2026, terdiri dari 6.357.367 keluarga pada 2025 dan 4.505.554 keluarga pada 2026.
Cara mengusulkan diri jadi penerima bansos
Masyarakat dapat mengajukan usulan melalui dua jalur:
1.? ?Melalui kelurahan/desa
Usulan disampaikan melalui kantor kelurahan atau desa dan diproses operator melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).2.? ?Melalui jalur partisipasi publik
Usulan dapat disampaikan melalui:- Fitur usul-sanggah di aplikasi Cek Bansos.
- regsosek.bps.go.id
- Call Center Kemensos 021-171
- WhatsApp Lapor 0887-7171-171
Selain itu, masyarakat dapat meminta bantuan Agen Perlinsos untuk mengajukan atau mendaftarkan warga yang membutuhkan perlindungan sosial melalui perlinsos.kemensos.go.id.
Dikutip dari akun instagram @kemensosri, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengatakan masyarakat dapat menjadi relawan Agen Perlinsos untuk membantu warga di lingkungan sekitar.
(Ilustrasi. Foto: dok MI)
Usulan tidak otomatis dapat bansos
Pengajuan usulan tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai penerima bansos. Data yang masuk akan melalui proses pemutakhiran dan verifikasi sebelum kepesertaan ditetapkan.
Kemensos mencatat 82.428 keluarga disanggah kelayakannya sepanjang 2025 hingga September 2026. Sebanyak 57.907 keluarga pada 2025 dan 24.521 keluarga pada 2026.
Selain itu, 14.141.195 keluarga penerima manfaat mengalami pembaruan data. Pemerintah juga mencatat sekitar 4 juta keluarga penerima manfaat baru yang sebelumnya belum mendapat perlindungan sosial.
Kapan hasil usulan diverifikasi?
Pemutakhiran data dilakukan secara berkala sesuai jenis bantuan. Untuk PKH dan BPNT atau Sembako, verifikasi dilakukan setiap tiga bulan setelah pelaporan. Sementara untuk PBI-JK, verifikasi dilakukan setiap bulan.
Masyarakat yang sudah mengajukan usulan perlu memastikan data yang diberikan sesuai kondisi sebenarnya dan memantau pemutakhiran melalui kanal resmi pemerintah. (Hasri Khairunnisa)