Indonesia Terpilih Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Apa Saja Tugasnya?

Ilustrasi Dewan HAM PBB. (UN Photo/Jean-Marc Ferré)

Indonesia Terpilih Jadi Presiden Dewan HAM PBB, Apa Saja Tugasnya?

Riza Aslam Khaeron • 9 January 2026 13:54

Jakarta: Indonesia resmi terpilih sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Human Rights Council/HRC) untuk periode 2026. Wakil Tetap RI untuk PBB di Jenewa, Sidharto Reza Suryodipuro, ditunjuk sebagai Presiden ke-20 Dewan HAM PBB.

Dalam pernyataannya pada Organizational Meeting of the Human Rights Council yang disiarkan melalui UN Web TV pada Kamis, 8 Januari 2026, Sidharto menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada Indonesia.

"Indonesia telah menjadi pendukung kuat Dewan HAM sejak awal pembentukannya. Kami telah beberapa kali menjadi anggota dan secara konsisten berupaya bertindak secara konstruktif serta menjadi jembatan di tengah perbedaan pandangan," ujar Sidharto.

Lantas, apa saja tugas Indonesia sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia PBB? Berikut penjelasannya.
 

Tugas Presiden Dewan HAM PBB

Presiden Dewan HAM PBB dipilih dari perwakilan negara anggota untuk memimpin kerja Dewan selama satu tahun. Melansir laman Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (Office of the High Commissioner for Human Rights/OHCHR), tugas-tugas utama Presiden Dewan meliputi:

  • Memimpin sidang-sidang Dewan, agar seluruh proses berlangsung tertib, efisien, dan sesuai dengan agenda kerja yang telah disepakati.

  • Memimpin Working Group Universal Periodic Review (UPR), yakni mekanisme tinjauan berkala terhadap kondisi HAM di seluruh negara anggota PBB.

  • Mengusulkan kandidat untuk posisi-posisi penting seperti pemegang mandat special procedures dan mekanisme pakar (expert mechanisms).

  • Menunjuk para ahli yang akan bertugas dalam badan-badan investigasi, melalui proses konsultasi untuk memastikan kualifikasi dan independensi.

  • Menerima dan menanggapi korespondensi dari misi permanen serta pemangku kepentingan lain yang relevan dengan kerja Dewan.

  • Membangun kepercayaan dan citra Dewan HAM melalui kegiatan diplomatik dan keterlibatan publik (outreach).

  • Menjaga suasana kerja yang konstruktif dan saling menghormati, dengan menjunjung tinggi netralitas. Berbeda dengan Komisaris Tinggi HAM yang memiliki mandat advokasi, Presiden Dewan tidak menyuarakan posisi pribadi.

Tugas-tugas tersebut menuntut kepemimpinan yang inklusif, imparsial, dan mampu menjembatani kepentingan beragam negara anggota dalam isu-isu HAM yang sering kali bersifat sensitif dan kompleks.
 

Baca Juga:
Indonesia Tegaskan Presidensi Dewan HAM PBB Akan Dijalankan Imparsial dan Inklusif
 

Dalam masa kepemimpinannya, Indonesia mengusung tema Presidency for All, yang menekankan pendekatan inklusif dan partisipatif. Sidharto menegaskan pentingnya pelibatan seluruh pemangku kepentingan—baik negara anggota dan nonanggota, lembaga-lembaga khusus PBB, institusi nasional HAM, organisasi masyarakat sipil, maupun organisasi regional—dalam kerja Dewan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)