Gaji ke-13 PNS Segera Cair, Berikut Waktu dan Rinciannya

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Gaji ke-13 PNS Segera Cair, Berikut Waktu dan Rinciannya

Richard Alkhalik • 15 May 2026 15:56

Jakarta: Pemerintah kembali memastikan pencairan gaji ke-13 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengamanatkan penyaluran dana tersebut bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tetap berjalan.

Penyaluran gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan negara atas dedikasi dan pengabdian para aparatur negara yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas perekonomian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memenuhi berbagai kebutuhan pokok yang kian meningkat di tahun ini.

Pencairan gaji ke-13 paling cepat Juni 2026

Merujuk pada Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, ketetapan pencairan gaji ke-13 tertulis dalam baleid tersebut paling cepat pada Juni 2026.

Meskipun pemerintah belum merilis tanggal pasti pencairannya, pola penyaluran diproyeksikan tidak akan melenceng jauh dari pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya, yaitu mulai didistribusikan kepada ASN secara bertahap mulai awal Juni.

(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Komponen gaji ke-13

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, struktur komponen gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencakup:
  • Gaji pokok.
  • Tunjangan keluarga.
  • Tunjangan pangan.
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
  • Tunjangan Kinerja.
Suntikan dana tersebut penting untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat sekaligus merawat momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, melalui penyaluran gaji ke-13 di Juni diharapkan juga dapat mengakomodasi tingginya beban biaya pendidikan menjelang masuknya tahun ajaran baru sekolah.

Daftar penerima gaji ke-13

Berdasarkan beleid tersebut, pihak-pihak yang memperoleh hak atas gaji ke-13 meliputi:
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS).
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  • Pejabat Negara.
Selain aparatur negara yang aktif, pemerintah juga memastikan para pensiunan tetap mendapatkan hak pencairan gaji ke-13 sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Ketentuan khusus bagi PPPK

Skema pemberian gaji ke-13 akan dihitung dan disalurkan secara proporsional bagi PPPK yang baru memiliki masa kerja di bawah satu tahun.

Sementara itu, bagi PPPK yang masa pengabdiannya belum genap satu bulan terhitung per 1 Juni 2026, berdasarkan beleid tersebut dinyatakan tidak memenuhi kriteria kelayakan sebagai penerima gaji ke-13 pada periode kali ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)