Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu. Foto: Metrotvnews.com/Muhammad Adyatma Damardjati
Intervensi Pemerintah hingga Penguatan Regulasi Jadi Kunci Ekosistem Keuangan Syariah
Ade Hapsari Lestarini • 12 February 2026 17:17
Jakarta: Penguatan ekosistem keuangan berbasis syariah menjadi sorotan dalam gelaran Metro TV Sharia Economic Forum 2026. Pemerintah dan regulator sepakat percepatan pertumbuhan industri syariah tidak bisa dilepaskan dari intervensi kebijakan, penguatan regulasi, serta dukungan kelembagaan yang terintegrasi.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu menegaskan, peran pemerintah menjadi faktor kunci dalam meningkatkan daya ungkit industri syariah. Ia mencontohkan merger tiga bank syariah milik Himbara menjadi PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), yang membuat bank tersebut mampu masuk jajaran bank besar nasional.
Hal ini terungkap dalam agenda Metro TV Sharia Economic Forum: Accelerating Growth and Prosperity: Path to Global Impact di The Tribrata Hotel, Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026.
Pengembangan ekonomi syariah harus naik kelas
Menurut Anggito, pengembangan ekonomi syariah tidak cukup hanya pada aspek kepatuhan halal dan haram, tetapi harus naik kelas menjadi sistem yang baik secara tata kelola dan menguntungkan secara ekonomi. Ia menekankan pentingnya membangun ekosistem yang inklusif dan dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang latar belakang. Dalam mendukung ekosistem tersebut, LPS meningkatkan penempatan dana kelolaan pada instrumen syariah. Dari total Rp276 triliun dana yang dikelola, sekitar Rp51 triliun telah ditempatkan pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).LPS juga memberikan perlakuan khusus bagi bank syariah dalam skema penjaminan simpanan karena tidak berbasis bunga, serta mulai memisahkan laporan transaksi syariah dan konvensional untuk memperkuat transparansi.
Di sektor pasar modal, Anggito mengingatkan tidak semua saham dapat dikategorikan syariah. Saham syariah harus memenuhi kriteria tertentu dan menghindari unsur spekulasi berlebihan. Sementara itu, aset kripto hingga kini belum memiliki fatwa syariah karena dinilai belum memiliki underlying transaction yang jelas, meskipun diskursusnya terus berkembang.
Secara keseluruhan, forum ini menegaskan bahwa penguatan ekosistem keuangan syariah memerlukan kombinasi intervensi pemerintah, dukungan regulasi yang jelas, tata kelola yang kuat, serta peningkatan instrumen investasi syariah. Dengan fondasi tersebut, industri keuangan syariah diharapkan semakin kompetitif dan berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.