Kolaborasi organisasi advokat dengan perguruan tinggi. Foto: Istimewa
Organisasi Advokat Perkuat Kolaborasi Pendidikan Hukum dengan Perguruan Tinggi
M Sholahadhin Azhar • 9 July 2026 12:45
Jakarta: Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional atau PERADI Profesional memperkuat kolaborasi dengan perguruan tinggi. Kolaborasi difokuskan pada pendidikan hukum.
"Kita menyatukan kekuatan untuk membangun pendidikan hukum berbasis ilmu, integritas, dan akhlak,” kata Ketua Umum PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 9 Juli 2026.
Kolaborasi dilakukan bersama Universitas Indonesia dan 112 perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah naungan Kementerian Agama. Kolaboasi itu memecahkan rekor, usai tanda tangan yang digelar di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026.
Harris menyebut, pihaknya akan mendorong peningkatan kualitas advokat melalui pelatihan dan pendidikan profesi, baik secara umum maupun berbasis syariah.
“Ke depan akan ada PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) dan pendidikan profesi advokat, termasuk skema umum dan syariah, untuk meningkatkan kompetensi,” ujar Harris.
Ia juga menyoroti tantangan rendahnya kepercayaan publik terhadap profesi advokat. Karena itu, PERADI Profesional berkomitmen mengembalikan marwah advokat sebagai officium nobile atau profesi yang terhormat.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, menyambut baik kolaborasi tersebut. Menurutnya, hal ini sangat relevan dengan kebutuhan bangsa Indonesia hari ini.
Menag menilai, kolaborasi dan integrasi antara penegak hukum, profesi advokat dan perguruan tinggi menjadi sangat penting. Menag juga menyebut, profesi advokat memiliki posisi yang amat mulia lantaran memiliki tugas membela hak dan menjaga keseimbangan proses peradilan.
“Saya berharap PERADI Profesional terus memperkuat kualitas layanan profesi, etika, kompetensi, literasi hukum, serta pendidikan hukum berkelanjutan bagi para advokat," kata Nasaruddin.
Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah, menyebut kerja sama ini sebagai model triple helix. Kerja sama itu menghubungkan perguruan tinggi, pemerintah, dan organisasi profesi secara berkelanjutan.
“Kerja sama ini memungkinkan sinergi dari hulu ke hilir, tidak hanya di level akademik tetapi juga praktik profesional di bidang hukum,” ujar Heri.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amin Suyitno, menekankan pentingnya penguatan kompetensi lulusan Fakultas Syariah dan Hukum, khususnya di bidang peradilan dan advokat.

Kolaborasi organisasi advokat dengan perguruan tinggi. Foto: Istimewa
“Kami ingin memastikan lulusan memiliki kompetensi yang siap terjun, termasuk dalam advokasi kasus-kasus masyarakat seperti perceraian, ekonomi syariah, dan persoalan hukum lainnya,” kata Amin.
Ia menambahkan, sinergi dengan PERADI Profesional akan difokuskan pada penyelenggaraan PKPA serta penguatan layanan hukum berbasis masyarakat.
Kolaborasi ini diharapkan menjadi momentum penguatan pendidikan hukum nasional yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga mampu melahirkan penegak hukum yang berintegritas dan berpihak pada keadilan.