Buron 3 Bulan, Pemodal Pembalakan Liar Ditangkap Kemenhut

Ilustrasi penangkapan. Foto- Dok. Metrotvnews.com

Buron 3 Bulan, Pemodal Pembalakan Liar Ditangkap Kemenhut

M Sholahadhin Azhar • 9 September 2026 21:04

Jakarta: Kementerian Kehutanan menangkap pemodal illegal logging atau pembalakan liar. Pelaku sempat buron tiga bulan.

"Kemenhut berkolaborasi dengan penegak hukum menggunakan teknologi canggih untuk menangkap pelaku," kata Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom, dalam keterangan tertulis, Rabu, 9 September 2026.

Pelaku LF alias BG, diduga membiayai dan mempekerjakan pekerja untuk mengolah kayu tersebut. Pelaku diamankan Tim Gabungan Penyidik Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah pada 6 September 2026 sekitar pukul 17.45 WIB di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemenhut menegaskan penangkapan buronan dalam perkara ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang mampu menjangkau pihak di balik aktivitas ilegal di kawasan hutan," tegas Gultom.


Perkara ini bermula dari operasi peredaran hasil hutan yang dilakukan Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, KPH, dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah pada 6 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, tim menemukan sekitar 70 batang kayu log yang disusun dalam bentuk rakit. 

"Tidak jauh dari lokasi rakit, tim menemukan tempat pengolahan kayu menggunakan mesin circular saw," kata Gultom.

Kementerian Kehutanan menangkap pemodal illegal logging atau pembalakan liar. Dok. Istimewa

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang pekerja untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas pengolahan kayu turut diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Dari pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti, penyidik memperoleh informasi mengenai LF alias BG yang diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pihak yang mempekerjakan para pekerja untuk mengolah kayu log menjadi kayu olahan di dalam kawasan hutan. 

Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah untuk mencari dan menghadirkan LF alias BG dalam proses penyidikan.

Setalah itu, kata Gultom, Kemenhut berkoordinasi dengan penegak hukum untuk mengejar pelaku. Sejak tanggal 10 Juni 2026 pelaku yang punya nama panggilan Bagong itu beserta istri dan anaknya diketahui tidak berada rumah kediamannya di Desa Terantang Hilir Kec. Seranau Kab. Kotawaringin Timur. 

Dalam proses pencarian pelaku terungkap buron teresbut ternyata memiliki dua orang istri. Pelaku melarikan diri dan bersembunyi mengajak istri dan anaknya untuk menghindari pencarian dan pelacakan petugas.
Kemudian Seksi Wil. I Palangka Raya segera membentuk tim Pencari yang dipimpin oleh Kanit Intel Seksi Wilayah I Palangka Raya.

Pencarian buron tidak mudah karena pelaku ternyata tidak membawa telepon genggam. Komunikasi selama pelarian melalui anak perempuannya. Beragam metode pencarian teknik tertutup dilakukan dengan cara pelacakan komunikasi, pelacakan melalui media sosial, Matbar lokasi, dan Eliciting.

Selama pengejaran pelaku berpindah-pindah tempat tinggal dari desa satu ke desa yang lainnya. Hal ini diketahui dari hasil Eleciting tim pencari dilapangan. Sampai pada pertengahan Juni 2026, tim mendapatkan nomor telekomunikasi yang mengarah pada pelacakan dan penangkapan pelaku.

Pelaku kemudian dibawa ke Kantor Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka. 

Atas perbuatannya, LF alias BG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf d jo. Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, terkait larangan memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha. LF alias BG terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

Kementerian Kehutanan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pemanfaatan dan peredaran hasil hutan ilegal melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Langkah ini dilakukan untuk melindungi kawasan hutan dari kegiatan ilegal serta memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

(Achmad Zulfikar Fazli)