Penerbangan Balon Udara dan Petasan Dilarang di Ponorogo hingga Lebaran

Ilustrasi balon udara. MI/Safuan

Penerbangan Balon Udara dan Petasan Dilarang di Ponorogo hingga Lebaran

Lukman Diah Sari • 26 February 2026 06:33

Ponorogo: Polres Ponorogo, Jawa Timur, melarang keras penerbangan balon udara liar dan penggunaan petasan selama Ramadan hingga Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Sanksi tegas pun disiapkan bagi pelanggar.

"Jangan ada lagi yang menerbangkan balon udara ataupun bermain petasan. Jika masih ditemukan, akan kami proses sesuai aturan yang berlaku," ujar Kapolres Ponorogo Andin Wisnu Sudibyo, di Ponorogo, Rabu, 25 Februari 2026.

Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo memberikan keterangan terkait larangan penerbangan balon udara dan penggunaan petasan selama Ramadhan di Ponorogo, Jawa Timur, Rabu (25/2/2026). ANTARA/HO -Prastyo

Dia mengatakan sosialisasi dan imbauan telah dilakukan melalui pemerintah desa dan Bhabinkamtibmas guna mencegah potensi bahaya yang ditimbulkan. Menurut dia, penerbangan balon udara rakitan yang disertai petasan dapat melanggar ketentuan pidana, termasuk Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman berat.

Ia menyampaikan kejadian balon udara liar pada tahun-tahun sebelumnya di wilayah Ponorogo menimbulkan kerugian materiil dan membahayakan keselamatan masyarakat. Untuk mengantisipasi pelanggaran, kata dia, Polres Ponorogo meningkatkan patroli serta menambah personel di sejumlah titik rawan.

"Patroli terus kami lakukan untuk memastikan tidak ada balon udara yang dirakit dan diterbangkan. Jika ditemukan, akan kami tindak," kata Andin.

Selain balon udara dan petasan, Kepolisian juga melarang penggunaan pengeras suara berlebihan untuk membangunkan sahur yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Kapolres memastikan patroli rutin digelar setiap malam selama ramadan guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)