Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Husen Miftahudin • 20 December 2025 12:16
Jakarta: Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan untuk tahun 2026 akan dihitung dengan formula baru, usai Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan terbaru. Formula ini memberi rentang kenaikan yang lebih luas dibanding aturan sebelumnya.
Proyeksi UMK Balikpapan
Formula kenaikan upah minimum yang baru adalah Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang nilai Alfa 0,5 hingga 0,9 poin. Ini merupakan perubahan signifikan dari PP sebelumnya yang hanya memberi rentang Alfa 0,1-0,3 poin.
Dengan menggunakan UMK Balikpapan 2025 sebesar Rp 3.701.508 dan asumsi contoh angka makroekonomi nasional (inflasi 2,5 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,1 persen), berikut proyeksi kasar UMK Balikpapan 2026:
Jika Alfa 0,5
- Kenaikan: 2,5% + (5,1% x 0,5) = 5,05%
- Nilai UMK 2026: Rp 3.888.434 (naik Rp 186.926 dari 2025).
Jika Alfa 0,9
- Kenaikan: 2,5% + (5,1% x 0,9) = 7,09%
- Nilai UMK 2026: Rp 3.964.045 (naik Rp 262.537 dari 2025).
Angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang digunakan dalam perhitungan final akan mengacu pada data resmi pemerintah. Nilai Alfa spesifik untuk Kalimantan Timur dan Balikpapan akan menjadi bagian dari pembahasan di dewan pengupahan daerah sebelum ditetapkan.
(Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Husen)
Jadwal dan tanggapan dunia usaha
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah meminta gubernur untuk menetapkan besaran upah minimum, termasuk UMK, selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. PP terbaru ini juga mengatur kewajiban gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan dapat menetapkan UMK serta upah minimum sektoral.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum
Apindo Shinta W. Kamdani mengharapkan kebijaksanaan para gubernur dalam menjalankan kewenangannya.
“Dunia usaha berharap para gubernur dapat menjalankan kewenangannya secara bijak dan bertanggung jawab, serta menjauhkan penetapan upah minimum dari dinamika politisasi,” ujar Shinta.
Ia menekankan bahwa penentuan upah minimum perlu mempertimbangkan kondisi perekonomian, daya saing daerah, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan keberlangsungan usaha secara menyeluruh.
Proyeksi ini memberikan gambaran awal tentang potensi kenaikan upah minimum di Balikpapan. Hasil akhirnya diharapkan dapat menyeimbangkan peningkatan kesejahteraan pekerja dengan menjaga iklim usaha yang sehat dan mendukung penciptaan lapangan kerja berkelanjutan.
(Muhammad Adyatma Damardjati)