Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Negeri Kota Malang berhasil melelang dua lahan dan bangunan milik terpidana kasus investasi bodong Evotrade, Anang Diantoko. Foto: Istimewa.
Candra Yuri Nuralam • 18 December 2025 06:09
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Negeri Kota Malang berhasil melelang dua lahan dan bangunan milik terpidana kasus investasi bodong Evotrade, Anang Diantoko. Total, aset itu laku Rp1,7 miliar.
“Jumlah total penjualan lelang dari kedua aset tersebut yakni sebesar Rp1.768.3030.000,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 Desember 2025.
Anang menjelaskan, lelang didasari putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kedua aset yang berhasil dilelang berada di Kota Malang, Jawa Timur.
Aset pertama berhasil dijual dengan harga Rp1,3 miliar. Sementara itu, aset lainnya laku Rp384,3 juta.
Uang itu nantinya akan digunakan untuk pengembalian kerugian korban investasi bodong
Evotrade. Itu, kata Anang, sudah didasari putusan pengadilan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Negeri Kota Malang berhasil melelang dua lahan dan bangunan milik terpidana kasus investasi bodong Evotrade, Anang Diantoko. Foto: Istimewa.
“Hasil lelang nantinya akan dibagi kepada para member Evotrade secara proporsional melalui perwakilan yang sah,” ucap Anang.