Ilustrasi Pexels
Data Bansos Berubah Tiap Hari, Ini Cara Cek Status Penerima Manfaat
Muhamad Marup • 19 April 2026 21:42
Jakarta: Menteri Sosial (Mensos), Syaifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan data bantuan sosial (bansos) melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) bersifat dinamis dan dapat berubah setiap hari. Perubahan tempat tinggal, kondisi ekonomi, hingga warga yang meninggal dunia harus segera diperbarui agar tidak menimbulkan salah sasaran dalam penyaluran bantuan.
"Jadi data kita ini setiap hari berubah. Terlambat kita melaporkan orang yang meninggal, berarti kita membantu orang yang sudah meninggal,” kata Gus Ipul, dalam keterangan resminya, Minggu, 19 April 2026.
Baca Juga :
Mensos: Pemerintah Siapkan Penebalan Bansos
Cara cek penerima bansos
Aplikasi Cek Bansos
Unduh aplikasi bernama “Cek Bansos” yang tersedia di Play Store (khusus pengguna Android) dan App Store (khusus pengguna iOS).Buka aplikasi, lalu daftarkan akun Anda.
Pilih program bantuan yang ingin dicek: misal PKH.
Isi data wilayah dan nama lengkap Anda sesuai dengan data KTP.
Klik “Cari Data”, lalu tunggu hingga data muncul.
Website Cek Bansos
Ketik situs resmi Kemensos: cekbansos.kemensos.go.id pada aplikasi pencari di HP Anda.Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai alamat yang ada di KTP Anda.
Ketik nama lengkap sesuai KTP.
Masukkan kode verifikasi (captcha) yang ada pada layar.
Klik tombol “Cari Data”.
Pembaruan data penerima bansos
Masyarakat bisa secara aktif melakukan pembaruan data jika merasa menerima atau menilai ada pihak yang lebih berhak menerima bansos. Kemensos membuka ruang partisipasi masyarakat melalui dua jalur, yakni formal dan partisipatif.
Ilustrasi Bansos. Foto MI
Jalur formal
- Masyarakat dapat melapor ke RT/RW untuk mengajukan pembaruan data melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) di desa, kelurahan, atau dinas sosial.
- Pembahasan usulan dalam musyawarah desa atau kelurahan.
- Pemeriksaan lapangan oleh pendamping PKH dan dinas sosial.
- Penetapan oleh kepala daerah.
Jalur partisipatif
- Masyarakat dapat menyampaikan usulan atau sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos, pendamping PKH, Command Center 021-171, serta layanan WhatsApp 08877-171-171.
- Seluruh usulan dari kedua jalur tersebut selanjutnya diverifikasi oleh BPS untuk diperingkat ulang dan diperbarui secara berkala setiap tiga bulan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com