Bebas Visa ke Jepang 15 Hari: Simak Prosedur Registrasi JAVES bagi WNI

Ilustrasi. Foto: Dok Paxels

Bebas Visa ke Jepang 15 Hari: Simak Prosedur Registrasi JAVES bagi WNI

Eko Nordiansyah • 17 February 2026 08:12

Jakarta: Pemerintah Jepang terus memberikan kemudahan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang paspor elektronik (e-paspor) untuk berkunjung ke Negeri Sakura. Melalui fasilitas Visa Waiver, WNI dapat menikmati kunjungan singkat selama 15 hari di Jepang tanpa perlu membayar visa maupun mengajukan visa konvensional.

Visa ini dapat digunakan untuk keperluan wisata, bisnis atau kunjungan keluarga sehingga pengguna dapat menikmati keindahan Jepang dengan nyaman. Lantas bagaimana cara mendaftar visa waiver dan dokumen apa saja yang diperlukan? Berikut penjelasannya:

Syarat visa waiver Jepang

Mengutip laman blog.govisa.id, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi WNI untuk mendapatkan visa waiver, diantaranya:
  • Setiap kunjungan dengan visa waiver Jepang maksimal 15 hari dan tidak bisa diperpanjang.
  • Visa waiver hanya berlaku untuk pemegang paspor elektronik.
  • Pemegang e-paspor Indonesia harus mendaftar ke sistem Japan Visa Exemption System atau JAVES  sebelum keberangkatan.
  • Pemohon memiliki tiket pulang atau lanjut ke negara lain.
  • Tidak boleh bekerja atau mendapatkan penghasilan di Jepang.

Baca Juga :

Tiongkok Berlakukan Bebas Visa bagi Warga Inggris dan Kanada



(Ilustrasi. Foto: Dok istimewa)

Dokumen yang diperlukan untuk mendaftar

Sebelum mengajukan visa waiver, terdapat sejumlah dokumen yang perlu disiapkan, diantaranya:
  • Salinan halaman biodata paspor elektronik.
  • Pastikan paspor harus masih berlaku minimal 6 bulan dan memiliki chip digital.
  • Salinan sampul e-paspor.
  • Pastikan sampul menampilkan tulisan “Passport,” nama negara penerbit, simbol negara dan simbol biometrik.
  • Salinan halaman catatan pengesahan paspor.
  • Meski kosong, pemohon harus menampilkan salinan halaman catatan pengesahan paspor. Halaman ini wajib disertakan dan biasanya terletak pada halaman 4 dan 5.

Cara mendaftar visa waiver Jepang

Mengutip laman Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, berikut panduan mendaftar visa waiver Jepang bagi WNI:
  • Pemohon membuat akun di website JAVES dengan link https://www.evisa.mofa.go.jp/personal/logintoko.
  • Login menggunakan “Email” dan “Password” terdaftar.
  • Buat pengajuan registrasi pra-keberangkatan dengan mengisi form yang disediakan, seperti data diri sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor paspor, nomor telepon, alamat tinggal dan yang lainnya.
  • Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan email berupa pemberitahuan registrasi selesai dan menampilkan “Pemberitahuan Registrasi Pembuatan Visa”.
Demikian informasi mengenai prosedur visa waiver Jepang bagi WNI. Dengan memahami syarat dan tata cara registrasi melalui JAVES, perjalanan Anda ke Jepang akan semakin lancar dan terencana. (Surya Mahmuda)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)