Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul). Foto: Antara/HO-Youtube DPR.
Mensos: Kebutuhan Bansos Pascabencana Sumatra Lebih Rp2 Triliun
Anggi Tondi Martaon • 18 February 2026 14:51
Jakarta: Kebutuhan anggaran bantuan sosial (bansos) untuk percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatra mencapai Rp2 triliun. Hal itu disampaikan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam rapat koordinasi pemerintah dengan DPR RI di Jakarta, Rabu.
Gus Ipul mengatakan bahwa sekitar Rp655 miliar telah tersedia melalui pagu khusus dari total kebutuhan tersebut. Sedangkan sisanya diajukan melalui tambahan anggaran.
"Dana yang sudah siap digunakan, antara lain untuk santunan ahli waris, jaminan hidup, bantuan isi hunian, serta pemulihan sosial ekonomi bagi masyarakat terdampak," kata Gus Ipul dikutip dari Antara, Rabu, 18 Februari 2026.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu juga menyampaikan, bantuan kepada ahli waris korban meninggal dunia telah disalurkan senilai lebih dari Rp14 miliar kepada 990 ahli waris. Nilai santunan sebesar Rp15 juta per korban.
Untuk jaminan hidup, Kementerian Sosial telah menyalurkan lebih dari Rp20 miliar. Jumlah tersebut akan terus diperluas sesuai data yang telah diverifikasi.
Sementara itu, bantuan isi hunian senilai lebih dari Rp98 miliar telah siap disalurkan kepada lebih dari 32 ribu keluarga penerima manfaat di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Eks Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim) itu menegaskan bahwa pihaknya siap menyalurkan seluruh bantuan. Hal itu dilakukan setelah proses validasi data rampung dan terus berkoordinasi dengan BNPB serta pemerintah daerah.

Ilustrasi sejumlah warga penyintas bencana melintas di depan tenda darurat pinggir jalan lintas Kabupaten Aceh Timur dan Gayo Lues di Desa Pepelah, Kecamatan Pining, Gayo Lues, Aceh. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
"29 dari 53 kabupaten dan kota terdampak bencana telah tervalidasi dan siap menerima penyaluran bantuan sosial tahap rehabilitasi dan rekonstruksi," sebut Gus Ipul.
Gus Ipul menjelaskan, proses validasi dilakukan bersama BNPB. Penetapan hasil validasi dilakukan bersama pemerintah daerah.
"Penetapan berita acara oleh kepala daerah, serta validasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum bantuan dicairkan," ujar Gus Ipul.