Bolehkah Membaca Lebih dari Satu Surah Setelah Al-Fatihah dalam Salat?

Ilustrasi: Michael Burrows/Pexels

Bolehkah Membaca Lebih dari Satu Surah Setelah Al-Fatihah dalam Salat?

Riza Aslam Khaeron • 23 July 2026 07:00

Jakarta: Dalam praktik salat sehari-hari, kebanyakan orang terbiasa membaca satu surah pendek setelah Al-Fatihah pada setiap rakaat.

Salat adalah ibadah yang sarat dengan tuntunan, mulai dari rukun yang wajib dipenuhi hingga sunnah-sunnah yang menyempurnakannya. Salah satu bagian yang kerap menimbulkan pertanyaan adalah bacaan surah setelah Al-Fatihah.

Meskipun sebagian orang terbiasa membaca satu surah pendek pada setiap rakaat, ada pula yang menggabungkan dua surah sekaligus dalam satu rakaat. Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan, apakah membaca lebih dari satu surah setelah Al-Fatihah diperbolehkan, ataukah hanya dibolehkan satu surah saja dalam satu rakaat?
 

Hukum Membaca Lebih dari Satu Surah

Mengenai boleh atau tidaknya membaca dua surah dalam satu rakaat, terdapat riwayat dari Amr bin Syuaib yang disebutkan oleh Abu Dawud:

class=big_center

Artinya: Adapun membaca dua surat dalam satu rakaat, hal itu dilakukan Nabi dalam salat sunah, adapun dalam salat fardu tidak dibiasakan oleh beliau. (HR. Abu Dawud; Zad Maad karya Ibnu Qayyim al-Jauziyah, 1:208)

Dari keterangan ini, membaca dua surah dalam satu rakaat yang jelas-jelas dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW adalah dalam salat sunnah.

Adapun riwayat lainnya dari sahabat, seperti praktik Ibnu Umar yang kadang mengimami dengan dua atau tiga surah dalam salat wajib:

class=big_center

Artinya: Kadang Ibnu Umar mengimami kami dengan dua atau tiga surat dalam salat wajib. (HR. Ahmad: 46)

Riwayat tersebut menunjukkan bahwa hal ini  tidak dilarang dalam salat fardu, khususnya bila dikerjakan sendirian atau di luar konteks berjamaah yang mengutamakan bacaan ringan.
 
Baca Juga:
Doa Nabi Adam AS: Bacaan, Arti, dan Keutamaannya
 

Keutamaan Membaca Surah Lain Setelah Al-Fatihah

Mengutip NU Online, membaca Al-Fatihah dalam salat adalah rukun wajib, sehingga salat seseorang tidak sah jika tidak membacanya. Berbeda halnya dengan membaca surah setelah Al-Fatihah, yang hukumnya sunnah dan bukan bagian dari rukun salat.

Imam Ar-Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj menjelaskan bahwa disunnahkan bagi imam maupun orang yang salat sendirian untuk membaca surah setelah Al-Fatihah, baik dalam salat wajib maupun sunnah. Minimal bacaan adalah satu ayat Al-Quran, dan yang paling sempurna adalah membaca tiga ayat:

class=big_center

Artinya: Disunnahkan bagi Imam atau seseorang membaca surat lain di dalam salat setelah Al-Fatihah pada salat wajib atau salat Nadzar. -Berbeda halnya dengan iman Al-Isnawi, Atau salat Sunnah. Yakni dengan membaca satu ayat al-Quran atau lebih. Adapun yang sempurna ialah membaca tiga ayat. Menurut pendapat yang unggul itu termasuk Sunnah, sekalipun membaca setengah ayat jika memberi faedah. (Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, [Beirut: Dar El-Fikr, 1984], juz I, hlm. 491)

Oleh karena itu, ada baiknya seseorang memilah ayat yang dibaca agar maknanya tidak terpotong. Bahkan, Imam Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Muin menegaskan bahwa membaca satu surah secara utuh lebih utama dibanding membaca sebagian surah yang panjang, dan dimakruhkan meninggalkan bacaan surah demi menjaga pendapat ulama yang mewajibkannya.

(Riza Aslam Khaeron)