Manut KUHP, Kejagung Meminimalisasi Pemenjaraan

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metro TV/Candra

Manut KUHP, Kejagung Meminimalisasi Pemenjaraan

Candra Yuri Nuralam • 15 January 2026 16:47

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) manut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Salah satunya, yaitu meminimalisasi pemenjaraan.

"Ini ada KUHP, pemberlakuan KUHP baru kan sudah merupakan hukum positif, kami akan melaksanakan. Tapi pada prinsipnya, Kejaksaan akan memproses dan meminimalisir proses pemenjaraan seminimal mungkin," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip pada Kamis, 15 Januari 2026.

Anang mengatakan Kejagung menyesuaikan mekanisme penindakan usai pengesahan revisi KUHP. Aturan baru kini memiliki pemindanaan ringan berupa kerja sosial.

Hukuman itu dijadikan acuan Kejagung untuk meminimalisir pemidanaan. Akan banyak kasus pidana berakhir dengan kerja bakti.
 


Restorative justice juga dipastikan tetap ada, meski KUHP berganti. Penyelesaian kasus tanpa sidang itu sejalan dengan kaidah KUHP.

“Dan juga mengedepankan lagi pemulihan terhadap korban," ujar Anang.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. Foto: Metro TV/Candra

Pidana ringan ini tidak berlaku untuk kasus korupsi. Koruptor dipastikan bakal dimiskinkan lewat penelusuran aset.

"Kami akan mengedepankan pada pemulihan kerugian negara, seperti penanganan perkara korupsi nantinya," tutur Anang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)