Ilustrasi. Foto: Dok istimewa
Biaya Cetak Emas Pegadaian 2026: Syarat dan Prosedur Pengajuannya
Eko Nordiansyah • 17 January 2026 11:45
Jakarta: Tabungan emas Pegadaian kini menjadi pilihan banyak orang lantaran menawarkan fleksibilitas sekaligus keamanan bagi nasabah yang ingin berinvestasi emas secara digital. Tak hanya itu, layanan ini juga memberikan kemudahan bagi nasabah yang ingin memiliki emas fisik.
Saldo emas yang telah dikumpulkan dalam tabungan dapat dikonversi menjadi emas batangan/fisik sesuai dengan kebutuhan nasabah. Konversi ini dilakukan sesuai dengan pilihan berat (denominasi) serta merek resmi yang tersedia di Pegadaian.
Meski proses pencetakan emas dengan metode ini tergolong mudah, nasabah tetap perlu memahami berbagai ketentuan yang berlaku, mulai dari persyaratan administrasi, cara pengajuan, hingga besaran biaya cetak yang bervariasi sesuai merek dan berat emas.
Berikut penjelasan lengkap seputar cetak emas pegadaian dilansir dari Sahabat Pegadaian.
Syarat cetak emas di pegadaian
Layanan pencetakan emas fisik hanya dapat dilakukan oleh nasabah yang memiliki rekening tabungan emas pegadaian dalam status aktif. Berikut merupakan syarat-syarat lain yang harus dipenuhi nasabah:- Siapkan kartu identitas diri berupa KTP.
- Membawa buku tabungan emas atau memastikan akses akun melalui aplikasi Pegadaian Digital.
- Mengisi formulir pengajuan pencetakan emas.
- Menyisakan saldo minimal 0,1 gram agar rekening Tabungan Emas tetap berstatus aktif.
Cara cetak emas di pegadaian
Terdapat dua cara yang dapat dilakukan untuk mencetak emas fisik di pegadaian, sebagai berikut:1. Cetak emas di outlet terdekat
- Datang langsung ke outlet Pegadaian terdekat.
- Sampaikan tujuan pencetakan emas kepada petugas.
- Isi dan serahkan formulir beserta seluruh persyaratan.
- Pilih berat emas yang tersedia dan ketahui biaya cetaknya.
- Lakukan pembayaran biaya pencetakan.
- Tunggu hingga proses cetak emas selesai.
2. Cetak emas melalui Tring! by Pegadaian
Agar proses cetak emas Anda lebih cepat dan tidak perlu mengantre panjang, Anda dapat menjadwalkannya secara online melalui aplikasi Tring! by Pegadaian. Berikut tata caranya:- Unduh aplikasi Tring! by Pegadaian melalui Google Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan pilih menu “Tabungan Emas”.
- Pilih opsi “Ambil Fisik” untuk mencetak emas dalam bentuk fisik.
- Lengkapi data seputar rekening, denominasi, merek emas, dan outlet pengambilan.
- Konfirmasi data dan masukkan PIN transaksi.
- Notifikasi akan muncul jika transaksi berhasil.

(Ilustrasi. Foto: Dok istimewa)
Sebagai catatan, layanan booking ini hanya dapat dilakukan oleh pemilik akun premium, sehingga nasabah perlu meng-upgrade akun menjadi premium terlebih dahulu dengan langkah-langkah berikut ini:
- Buka aplikasi Tring! Pegadaian Digital.
- Masuk ke menu “Profil”, lalu pilih “Upgrade Akun Premium”.
- Ambil foto KTP dan lengkapi data diri sesuai identitas.
- Lakukan swafoto (selfie) mengikuti panduan aplikasi.
- Isi seluruh detail pengajuan dengan benar.
- Masukkan kode OTP sebagai verifikasi, lalu buat PIN transaksi.
- Tunggu proses verifikasi hingga maksimal 3×24 jam.
- Notifikasi akan muncul jika upgrade akun berhasil.
Daftar biaya cetak emas di pegadaian
Pegadaian menawarkan berbagai pilihan merek emas untuk pencetakan fisik, antara lain Galeri 24, Antam, dan UBS. Masing-masing merek memiliki ketentuan biaya cetak yang berbeda disesuaikan dengan berat atau denominasi emas yang dipilih nasabah. Berikut rinciannya:Galeri 24
- 1 Gram: Rp90 ribu.
- 2 Gram: Rp120 ribu.
- 5 Gram: Rp220 ribu.
- 10 Gram: Rp335 ribu
- 25 Gram: Rp750 ribu.
- 50 Gram: Rp1,25 juta.
- 100 Gram: Rp2,5 juta.
- 250 Gram: Rp4,5 juta.
Antam
- 1 Gram: Rp115 ribu.
- 2 Gram: Rp170 ribu.
- 5 Gram: Rp340 ribu.
- 10 Gram: Rp630 ribu.
- 25 Gram: Rp1,45 juta.
- 50 Gram: Rp2,8 juta.
- 100 Gram: Rp5,5 juta.
- 250 Gram: Rp9 juta.
UBS
- 1 Gram: Rp100 ribu.
- 2 Gram: Rp135 ribu.
- 5 Gram: Rp275 ribu.
- 10 Gram: Rp400 ribu.
- 25 Gram: Rp1 juta.
- 50 Gram: Rp1,5 juta.
- 100 Gram: Rp3 juta.
- 250 Gram: Rp5 juta.