Kemenhub Sempurnakan Regulasi Helikopter Terbang Malam

Direktur Kelaikan dan Pengoperasian Pesawat Udara (KPPU) Kementerian Perhubungan, M Mauludin di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Kemenhub Sempurnakan Regulasi Helikopter Terbang Malam

Hendrik Simorangkir • 15 June 2023 18:29

Tangerang: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyempurnakan regulasi terkait izin operasional helikopter di malam hari. Saat ini, pihaknya tengah mematangkan terkait aspek keselamatan dalam pendaratan darurat.

"Regulasi kita sudah siap tinggal sosialisasikan bersama kementerian terkait. Tapi yang paling penting kita harus banyak tempat di mana helikopter bisa mendarat darurat," ujar Direktur Kelaikan dan Pengoperasian Pesawat Udara (KPPU) Kemenhub, M Mauludin, Kamis, 15 Juni 2023.

Mauludin menuturkan regulasi penerbangan pada malam hari harus melibatkan pemerintah daerah. Pasalnya, penerbangan helikopter yang melintasi suatu daerah harus memiliki persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. 

"Kita musti kerja sama dengan DPRD, Pemerintah Daerah untuk menyiapkan keperluan-keperluan untuk mendukung itu. Sehingga nanti operasional (penerbangan malam) itu berjalan dengan baik," katanya.

Menurut Mauludin, saat ini pertumbuhan transportasi helikopter di Indonesia tengah berkembang dari segi marketnya. Terbukti, saat ini penumpang yang kerap menggunakan helikopter tiap bulannya selalu bertambah.

"Saya rasa sekarang pertumbuhan transportasi helikopter di Indonesia lagi bagus. Dari kebutuhan marketnya lagi bagus," ucap dia.

Mauludin menjelaskan helikopter dibutuhkan lantaran tingkat kebutuhan untuk mobilitas yang tinggi.  Selain itu, lanjutnya, Indonesia sebagai negara kepulauan menjadi keuntungan sendiri bagi transportasi helikopter. 

"Paling tidak helikopter adalah transportasi yang akan sangat baik ke depan. Karena di Indonesia ini banyak pulau dan kota-kota yang terpencil, dan buat emergensi yang paling cepat pun mau tidak mau helikopter adalah salah satu transportasi udara yang paling efektif," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nur Ajijah)