7 Orang Ditangkap usai Bentrok Polisi vs Warga di Bandung

Suasana masyarakat di Dago Elos Kota Bandung usai kerusuhan. (Medcom.id/Aditya)

7 Orang Ditangkap usai Bentrok Polisi vs Warga di Bandung

P Aditya Prakasa • 15 August 2023 12:48

Bandung: Kericuhan terjadi antara aparat kepolisian dengan warga Dago Elos, Kota Bandung, di kawasan Dago, Kota Bandung, Senin malam, 14 Agustus 2023. Pada peristiwa itu, 7 orang ditangkap polisi dan 4 orang yang merupakan warga dan mahasiswa mengalami luka-luka.

"Warga yang luka itu ada 4, nanti mungkin teman-teman bisa klarifikasi lagi, tapi terakhir dini hari itu ada 4 orang dan sekitar 7 yang masih ditahan termasuk satu dari tim kuasa hukum advokasi Dago," kata Kuasa Hukum dari Dago Melawan, Hery Pramono, di Dago Elos, Kota Bandung, Selasa 15 Agustus 2023.

Herry mengatakan, jumlah korban kemungkinan masih akan bertambah seiring terus dilakukannya proses pendataan. Namun belum diketahui secara pasti luka yang diderita oleh korban. Sebagai tindak lanjut, polisi akan melakukan pendampingan hukum terhadap mahasiswa, warga, dan kuasa hukum yang ditahan oleh polisi.

"Kita sedang pendampingan teman-teman yang tertangkap, terus ya ada beberapa langkah hukum yang kita mungkin belum bisa dikeluarkan hari ini," ucap dia.

Hery menilai perbuatan yang dilakukan oleh polisi terhadap warga Dago Elos terbilang brutal. Gas air mata yang ditembakkan ke arah pemukiman warga pun dinilai tak pantas. Padahal, warga hanya ingin laporannya diterima secara baik oleh polisi.

"Bahwa tindakan polisi adalah tindakan yang brutal. Goals dari warga kan masih ingin laporan diterima. Tapi malah mendapatkan perlakuan seperti ini," ujarnya.

Sebelumnya pada Senin malam, polisi sempat menembakkan gas air mata ketika kericuhan terjadi. Warga yang terkena gas air mata kemudian melarikan diri ke sejumlah ruas jalan.

Tanah di Dago Elos, Kota Bandung, telah ditempati warga selama puluhan tahun. Namun tiba-tiba ada tiga orang yang mengatasnamakan ahli waris berbekal dokumen kepemilikan tanah versi Belanda.

Warga setempat tidak terima kemudian menggugat ke pengadilan sampai tingkat Mahkamah Agung (MA). Gugatan tersebut sempat menang, tapi setelah dilakukan peninjauan kembali (PK), MA menyatakan warga Dago Elos tak berhak menduduki tanah tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)