Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, menyerahkan sepuluh sertifikat tanah wakaf masjid yang ada di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis 29 Juni 2023/Pemkot Malang.
Daviq Umar Al Faruq • 29 June 2023 17:36
Malang: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, menyerahkan sepuluh sertifikat tanah wakaf masjid yang ada di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis, 29 Juni 2023. Sertifikat diserahkan sebelum salat Iduladha di Masjid Agung Jami’ Kota Malang.
“Tanah-tanah tempat ibadah ini, seperti masjid dan tanah-tanah wakaf lainnya agar segera didaftarkan ke BPN setempat,” kata Hadi, Kamis, 29 Juni 2023.
Sepuluh sertifikat tanah wakaf yang diserahkan Menteri Hadi satu diantaranya adalah sertifikat tanah wakaf Masjid Agung Jami yang memiliki luas 3.000 meter persegi dan dibangun pada tahun 1890. Pria kelahiran Malang itu mengatakan masih banyak tanah tempat ibadah maupun pesantren yang belum bersertifikat.
Ia mendorong kepala daerah untuk mempercepat dan memberi kemudahan dalam pengurusan sertifikat tanah ini. Mantan Panglima TNI ini menargetkan hingga akhir 2024 semua tanah tempat ibadah sudah memiliki sertifikat.
“Kebetulan ini ada pak wali kota, dan pak wali kota juga akan memberikan kemudahan. BPN secara administrasi juga akan memberikan petunjuk-petunjuk, apa permasalahannya, sehingga permasalahan-permasalahan tanah wakaf, tempat-tempat ibadah di Kota Malang ini segera selesai,” jelas Hadi.
Dia juga menyampaikan sertifikasi Tanah Kas Desa (TKD). Semua pihak harus berhati-hati dengan tanah kas desa, supaya tidak ada permasalahan di kemudian hari.
“Jika sudah ada kemudahan tolong jangan ada permainan dari oknum siapapun,” tegasnya.
Melalui Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kementerian ATR/BPN berkomitmen melakukan berbagai percepatan sertifikasi tanah, termasuk tanah kas desa yang harus mendapat perhatian khusus.
Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan sampai saat ini ada 200 dari kurang lebih seribuan tempat ibadah yang tanahnya belum mengantongi sertifikat. Pihaknya pun telah melakukan berbagai langkah nyata guna percepatan sertifikasinya.
“Secara keseluruhan sejak tahun 2018 Pemkot Malang memproses 8.000 sertifikat tanah aset dan hingga saat ini tersisa sekitar 25 persen. Terima kasih, luar biasa peran dari Pak Menteri yang mendorong kemudahan-kemudahan itu,” ucap Sutiaji.