Tangkapan layar pengendara motor sambil berbaring di Depok. Metro TV
Sidharta Arya Agung • 27 September 2023 19:35
Depok: Viral, seorang pengendara sepeda motor berkendara sambil tiduran. Aksi ini pun mengundang perhatian warganet. Peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Margonda, Kota Depok.
Seorang pengendara sepeda motor yang membawa sejumlah barang, melakukan aksi nekat. Pengendara motor ini mengendarai sepeda motornya sambil tertidur santai. Hal ini tentunya sangat membahayakan pengguna jalan lainnya, termasuk si pemotor sendiri.
Menanggapi kerjadian ini, Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra memastikan telah ada sanksi yang bagi pengendara motor tersebut. Bahkan yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi kurungan.
"Tentunya setiap pelanggaran yang ada di wilayah Depok menjadi tanggung jawab kami. Kemudian melalui tilang ETLE kita sudah lakukan kemudian pasal yang dilanggar pasal 106 junto pasal 283 undang undang lalu lintas dan angkutan jalan, barang siapa yang mengendarai kendaraan tanpa konsentrasi dan tentunya tidak wajar tentunya bisa dikenakan pasal tersebut. Sanksinya denda Rp750 ribu atau pun kurungan paling lama tiga bulan. Surat tilang melalui mekanisme ETLE dan sudah dikirim lewat Pos," kata Kasat Lantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra.
Hingga kini pihak Kepolisian masih menunggu niat baik dari sang pengendara. Sejauh ini pihak Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok telah melayangkan surat tilang kepada yang bersangkutan melalui Kantor Pos.