7 Pj Kepala Daerah Dikembalikan ke Kemendagri

Ilustrasi Kemendagri. Foto MI Rommy Pujianto.

7 Pj Kepala Daerah Dikembalikan ke Kemendagri

Sri Utami • 27 July 2023 21:18

Jakarta: Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan membenarkan masa jabatan tujuh Pj Kepala Daerah tidak diperpanjang. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan selama tiga atau empat bulan selama setahun.

"Tidak diperpanjang lagi karena hasil evaluasi," kata Benni saat dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 27 Juli 2023.

Dia menyampaikan tidak diperpanjangnya masa jabatan tujuh Pj kepala daerah tersebut merupakan hal biasa. Mereka bakal kembali berdinas di posisi sebelumnya.

Mereka tak langsung di nonaktifkan sebagai Pj kepala daerah. Berakhirnya masa pengabdian disesuaikan dengan tanggal pelantikan.

Dia mengungkapkan tujuh Pj kepala daerah yang dikembalikan tersebar di beberapa daerah. Di antaranya di provinsi Gorontalo, Kalimantan Tengah dan NTT.

(Anggi Tondi)