?Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengungkap bahwa pemerintah Indonesia menyetujui kelanjutan ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia setelah Juni 2023 mendatang.
Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengungkap bahwa pemerintah Indonesia menyetujui kelanjutan ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia setelah Juni 2023 mendatang.
Seperti yang diketahui, pemerintah mulai menghentikan ekspor mineral mentah termasuk konsentrat pada 10 Juni 2023 mendatang berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Hal tersebut disampaikan Arifin di kawasan Istana Kepresidenan, Jumat (28/4/2023) pagi.
Keputusan tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan, salah satunya terkait dampak dari pandemi covid-19 yang menghambat pembangunan smelter PT Freeport yang saat ini telah mencapai 60%.
Selain itu, pertimbangan lainnya yaitu sebagian besar pemegang saham Freeport merupakan milik Indonesia melalui Mind ID, yakni sebesar 51% sehingga menurut Arifin jika ekspor konsentrat di hentikan, maka Indonesia akan terkena dampaknya cukup banyak.
Arifin juga mengungkap adanya potensi pemutusan hubungan kerja atau phk karyawan PT Freeport jika ekspor konsntrat dihentikan.
Meskipun demikian, Arifin juga menjelaskan keberlanjutan ekspor konsentrat ini berlanjut dengan sejumlah syarat yang wajib dilakukan oleh Freeport, yakni Freeport wajib membayar sebagai bentuk kompensasi.