Ilustrasi bitcoin. Foto: Unsplash.
Arif Wicaksono • 1 November 2023 20:40
Istanbul: Turki sedang mempersiapkan undang-undang baru yang mencakup aset kripto untuk membujuk pengawas kejahatan internasional agar menghapusnya dari daftar abu-abu negara-negara yang tidak mengambil tindakan cukup untuk mencegah pencucian uang dan pendanaan teroris.
Satuan Tugas Aksi Keuangan (FATF) menurunkan peringkat Turki ke daftar abu-abu pada tahun 2021. Menteri Keuangan Mehmet Simsek mengatakan laporan FATF menemukan bahwa Turki sepenuhnya mematuhi semua kecuali satu dari 40 standar pengawas tersebut.
“Satu-satunya masalah yang tersisa dalam lingkup kepatuhan teknis adalah pekerjaan yang berkaitan dengan aset kripto,” kata Simsek dikutip dari Channel News Asia, Rabu, 1 November 2023.
Dia mengatakan akan mengajukan proposal undang-undang tentang aset kripto ke parlemen sesegera mungkin. Setelah itu, tidak akan ada alasan bagi Turki untuk tetap berada dalam daftar abu-abu tersebut. Simsek tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai rencana perubahan hukum tersebut.
FATF, yang dibentuk oleh kelompok negara-negara maju G7 untuk melindungi sistem keuangan global, telah memperingatkan Turki tentang perlunya meningkatkan langkah-langkah untuk membekukan aset yang terkait dengan terorisme dan proliferasi senjata pemusnah massal pada 2019.