Dipecat Tidak Hormat, AKP Andri Gustami Banding

AKP Andri Gustami ketika keluar dari gedung Bid Propam Polda Lampung usai menjalani sidang kode etik beberapa waktu lalu. (Foto: Lampost.co/Umar Robbani)

Dipecat Tidak Hormat, AKP Andri Gustami Banding

Medcom • 3 November 2023 20:46

Bandar Lampung: Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami resmi mengajukan banding terhadap vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Vonis ini yang diterima AKP Andri Gustami dalam sidang kode etik pada 20 Oktober 2023 lalu.

Meski begitu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengungkapkan, berkas yang disampaikan kuasa hukum belum lengkap. Pihaknya masih memberikan waktu selama 24 hari sejak putusan PTDH dikeluarkan.

"Bidpropam Polda Lampung memberikan waktu 24 hari untuk melengkapi memori banding," ungkapnya, Jumat, 3 November 2023.

Ia menambahkan, kuasa hukum Andri Gustami diharapkan bisa memanfaatkan waktu tersebut untuk melengkapi berkas banding atas vonis tersebut. Waktu yang diberikan untuk mengajukan banding saat ini tersisa 10 hari. "Diharapkan kuasa hukum AKP AG dapat memanfaatkan waktu tersebut untuk melengkapinya," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam sidang kode etik itu terungkap Andri Gustami menerima aliran dana senilai Rp1,3 miliar dari jaringan peredaran narkoba internasional Fredy Pratama. Uang tersebut digunakan yang bersangkutan untuk kepentingan pribadi.

Kemudian Andri Gustami juga diketahui pernah melakukan dua kali pelanggaran etik saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Tulangbawang dan Kasat Narkoba Polres Lampung Utara.

Dalam sidang kode etik yang dipimpin Kombes Pol Budiman Sulaksono itu, Andri dijerat Pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah RI Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri junto Pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 8 huruf c kesatu, dan pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Yang bersangkutan juga disanksi ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari atas perbuatannya," kata dia. (Lampost)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)