Ilustrasi. Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Wahyu Dinata mengingatkan hasil Pilkada Jakarta 2024 bakal diumumkan secara resmi KPU. Sampai 3 Desember 2024, rekapitulasi suara dilakukan jajaran KPU sampai tingkat kecamatan dan hasil remsinya dapat diumumkan maksimal 16 Desember 2024.
"Tapi kami di KPU DKI mengusahakan secepat mungkin tanpa mengganggu tahapan yang ada atau melanggar tahapan yang ada," kata Wahyu di Kantor KPU Jakarta, Kamis, 28 November 2024.
Wahyu mengatakan pihaknya sadar tentang respons masing-masing pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur Jakarta dalam menyikapi hasil
quick count atau hitung cepat Pilkada 2024 sejak Rabu, 27 November 2024. Meski mengunggulkan kemenangan Pramono Anung-Rano Karno, hasil
quick count belum dapat memastikan apakah Pilkada Jakarta 2024 dapat berjalan satu putaran.
Pasalnya, ada lembaga yang mengumumkan kemenangan Pramono-Rano di angka 49 persen. Pilkada Jakarta merupakan satu-satunya yang menerapkan sistem dua putaran. Hal itu dapat terjadi jika tidak ada satu pasangan calon yang meraih 50 persen plus satu suara.
"Jadi walaupun ada yang mengklaim, ada yang menyatakan satu putaran, dua putaran, mereka tetap menunggu hasil resmi dari KPU. Karena tanpa hasil resmi KPU tentu saja prosesnya tidak bisa berjalan ya, sesuai dengan aturan yang ada," ujar dia.