Pulang ke Filipina, Mary Jane: Saya Cinta Indonesia

Terpidana mati Mary Jane Veloso di Terminal 2 F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Pulang ke Filipina, Mary Jane: Saya Cinta Indonesia

Hendrik Simorangkir • 17 December 2024 22:28

Tangerang: Terpidana mati Mary Jane Veloso mengatakan cintanya terhadap Indonesia. Hal itu dibuktikannya dengan menyanyikan sepenggal lagu Indonesia Raya dan berbahasa Jawa saat proses pemindahan dari Pemerintah Indonesia ke Filipina. 

"Saya berada di Indonesia hampir 15 tahun, dari tidak bisa berbahasa sampai bisa berbahasa Indonesia, bahkan bisa Bahasa Jawa. Sami-sami (menggunakan bahasa Jawa). Dan aku mengucapkan terima kasih untuk Indonesia, dan pasti aku cinta Indonesia," ujar Mary Jane, di Terminal 2 F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa, 17 Desember 2024.

Mary mengaku sangat bahagia juga dibalut rasa sedih harus meninggalkan Indonesia. Pasalnya, Indonesia telah menjadi bagian keluarga juga. "Saya bahagia, sangat bahagia hari ini, tapi jujur ada sedihnya juga karena Indonesia sudah menjadi keluarga kedua saya. Tapi aku harus pulang, karena saya punya keluarga di sana yang menunggu, anak-anak saya yang menunggu. Pokoke aku kuat," katanya.

Menurut Mary, dirinya pun akan merayakan Natal bersama dengan keluarga usai 15 tahunnya tidak bertemu. "Dan saya mau merayakan Natal di sana bersama keluarga. Jadi terima kasih banyak, Matur Nuwun," ucap dia.
 

Baca: Dipulangkan ke Filipina, Mary Jane: Terima Kasih Presiden Prabowo, Saya Cinta Indonesia!

Mary mengucapkan terima kasihnya terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Hukum, Ham, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra atas kepulangannya.

"Saya mengucap syukur dan berterima kasih kepada Tuhan. Akhirnya doa-doa Mary sudah dijawab hari ini, di mana nanti akan kembali ke negara saya. Dan saya yakin dan percaya bahwa Tuhan punya rencana yang indah dalam hidup saya. Terima kasih Bapak Presiden Prabowo Subianto, Bapak Menteri Koordinator Hukum HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Iza Mahendra, dan pasti untuk seluruh rakyat Indonesia," ungkapnya.

Mary Jane Veloso merupakan terpidana mati kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin yang ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada April 2010. Mary Jane divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Oktober 2010. Pemerintah Filipina dan Indonesia telah menyepakati pemindahan Mary Jane melalui penandatanganan pengaturan praktis (practical agreement). Pemerintah Filipina menyepakati seluruh syarat yang diajukan Indonesia untuk pemindahan Mary Jane ke kampung halaman.

Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul Vasquez meneken pengaturan praktis terkait pemindahan Mary Jane di Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)