34 Napi di Lapas IIA Yogyakarta Terima Remisi Natal 2024

Pemberian dokumen simbolis remisi Natal 2024 kepada narapidana di Lapas Kelas IIA Yogyakarta. Dok. Istimewa

34 Napi di Lapas IIA Yogyakarta Terima Remisi Natal 2024

Ahmad Mustaqim • 25 December 2024 15:55

Yogyakarta: Sebanyak 34 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta diusulkan menerima remisi khusus pada perayaan Natal 2024. Pemberian remisi ini sebagai bentuk apresiasi terhadap perilaku baik para narapidana dan keaktifan mereka dalam mengikuti program pembinaan di lapas.

"Saat ini ada 43 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kristiani di Lapas Yogyakarta, sebagian besar kami ajukan untuk diberi remisi," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Lapas Yogyakarta, Sambiyo pada Rabu, 25 Desember 2024. 

Dari jumlah tersebut, ujarnya, ada 9 orang di antaranya tidak memenuhi syarat untuk menerima remisi. Sebanyak 6 WBP di antaranya melanggar tata tertib dan tercatat dalam daftar F, sementara tiga lainnya tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Sambiyo menyatakan 34 narapidana yang diusulkan menerima remisi, 22 di antaranya mendapatkan remisi langsung berupa pengurangan masa hukuman hingga 1 bulan. Sementara itu, sisanya menerima remisi dengan pengurangan masa hukuman yang bervariasi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Salah satu narapidana bahkan langsung bebas pada 25 Desember 2024, setelah menerima remisi tersebut," kata dia. 
 

Baca: 15.807 Narapidana di Seluruh Indonesia Dapat Remisi Natal

Sambiyo menjelaskan remisi ini diberikan khusus untuk narapidana beragama kristen dan katolik karena sebagai bagian dari perayaan hari besar keagamaan. Ia menegaskan pemberian remisi bertujuan memotivasi narapidana agar terus semangat mengikuti pembinaan dan tetap berperilaku baik. 

"Pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman, aktif mengikuti kegiatan pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko," kata dia. 

Remisi tersebut telah diberkan secara simbolis hari ini di Gereja Hati Kudus Lapas Yogyakarta. Para keluarga narapidana juga menghadiri momen pemberian remisi itu.  "Kami harapkanbdengan adanya remisi ini, para narapidana dapat semakin termotivasi untuk lebih aktif dalam mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di Lapas Yogyakarta," ucapnya. 

Sementara, total sebanyak 111 Warga Binaan Pemayarakatan (WBP) atau narapidana di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2024. Dari jumlah itu, 6 di antaranya langsung bebas.

"Kami tetap pesan kepada WBP, selalu ingatkan agar mengikuti pembinaan dan terus berkelakuan baik, agar pada tahun berikutnya kembali meraih remisi," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Muhammad Ali Syeh Banna menyerahkan secara langsung SK Remisi di Lapas Kelas IIA Yogyakarta pada Rabu, 25 Desember 2024. 

Penyerahan Remisi dilakukan seluruh Lapas dan Rutan secara serentak. Para narapidana maupun keluarga yang tengah berkunjung menyaksikan seremoni penyerahan remisi itu. Ali berpesan berpesan agar para narapidana menjaga suasana Natal di dalam Lapas, LPKA, dan Rutan tetap aman dan kondusif. Ia menilai para narapidana yang menerima remisi telah menjalani pembinaan dengan baik. 

"Selamat merayakan Hari Raya Natal, selamat berkumpul dengan keluarga, momen ini merupakan apresiasi kepada WBP karena telah mengikuti pembinaan dengan baik," ucap Ali

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)