Polisi menahan ratusan motor pelanggar lalu lintas di gudang penyimpanan di Kota Bandung sejak tahun 2022 hingga 2023
Medcom • 4 May 2024 16:19
Bandung: Sebanyak 158 sepeda motor tanpa surat-surat kendaraan saat ini masih dalam penahanan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung, Jawa Barat. Ratusan motor hasil razia lalu lintas tersebut ditahan sejak 2022.
Kepala Satlantas Polrestabes Bandung, AKBP Eko Iskandar mengatakan, ratusan motor tersebut ditahan akibat melakukan berbagai pelanggaran lalu lintas. Namun setelah ditahan, motor-motor tersebut tidak diambil lagi oleh para pemiliknya.
"Ini sudah dua tahun tidak diambil pemilknya. Ini diamankan dan sudah dua tahun ini tak diambil-ambil oleh pemiliknya walaupun sudah melewati masa sidang, jadi sidang sudah dilaksanakan oleh pengadilan," kata Eko di Bandung, Sabtu, 4 Mei 2024.
Eko mengatakan, pihaknya mempersilakan bagi masyarakat yang ingin mengambil motor yang kini masih ditahan tersebut.
Baca juga: Polda Aceh Intensifkan Tilang Elektronik |