Ilustrasi. Foto: MI
Media Indonesia • 27 April 2024 13:39
Jakarta: Pemerintah Provinsi Bali membebaskan pungutan wisatawan mancanegara bagi sejumlah delegasi utama atau kategori very very important person (VVIP) World Water Forum ke-10 yang digelar di Bali pada 18-25 Mei 2024.
“Ada beberapa delegasi yang menjadi pengecualian, walaupun mereka mengajukan beberapa nama, nanti kami verifikasi dulu,” Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali Tjok dilansir Media Indonesia, Sabtu, 27 April 2024.
Sejak 14 Februari 2024 lalu Pemprov Bali mengeluarkan kebijakan Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Dalam perda tersebut termuat kewajiban pembayaran pungutan wisman Rp150 ribu setiap kunjungan ke Bali, sehingga kebijakan ini juga berlaku bagi delegasi World Water Forum ke-10.
“Dari panitia juga nanti akan menyampaikan mana VVIP untuk pengecualian, jadi sisanya bayar (dari delegasi) 193 negara itu,” ujar Tjok Pemayun.
Baca juga: WWF ke-10 di Bali Digelar 18-25 Mei 2024 |