KPU Tegaskan Parpol Tak Boleh Mengubah Dukungan setelah Pendaftaran

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

KPU Tegaskan Parpol Tak Boleh Mengubah Dukungan setelah Pendaftaran

Tri Subarkah • 29 August 2024 12:35

Jakarta: Sejumlah partai politik di berbagai daerah sudah mendaftarkan bakal pasangan calon kepala daerah masing-masing, baik calon gubernur-wakil gubernur maupun calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil wali kota. Pendaftaran kandidat untuk Pilkada 2024 sudah memasuki hari kedua pada Rabu, 28 Agustus 2023.

Namun, bolehkan partai menarik dukungan tersebut setelah pendaftaran pasangan calon dilakukan? Diketahui, pendaftaran masih dibuka di kantor KPU provinsi maupun kabupaten/kota sampai hari ini pukul 23.59 waktu setempat.

"Partai tidak dapat menarik dukungan jika sudah mengusung pasangan calon yang didaftarkan pada hari pertama dan kedua," ujar Anggota sekaligus Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, Kamis, 29 Agustus 2024.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8/2015 mengenai pilkada. Selain itu, aturan teknisnya sudah dirinci KPU lewat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2024 tentang pencalonan kepala daerah, khususnya pada Pasal 100.

Regulasi tersebut menyatakan, jika partai politik menarik dukungannya, KPU akan menganggap partai politik tersebut tidak mengusulkan pasangan calon sama sekali. Sebab, partai tidak dapat mengusulkan pasangan calon pengganti setelah menarik dukungan.
 

Baca juga: Hari Terakhir Pendaftaran, 1.035 Personel Gabungan Siaga di KPUD Jakarta
 

Berikut bunyi Pasal 100 PKPU Nomor 8/2024 tentang pencalonan kepala daerah:

(1) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah mendaftarkan Pasangan Calon kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat menarik pengusulannya sejak pendaftaran.

(2) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu menarik pengusulannya dan/atau menarik calon dan/atau Pasangan Calon yang telah didaftarkan, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tersebut dianggap tetap mengusulkan Pasangan Calon yang bersangkutan dan tidak dapat mengusulkan calon atau Pasangan Calon pengganti.

(3) Calon dan/atau Pasangan Calon yang telah menandatangani kesepakatan pengusulan dan telah didaftarkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat mengundurkan diri sejak pendaftaran.

(4) Dalam hal calon dan/atau Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengundurkan diri, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon dan/atau Pasangan Calon pengganti dan pencalonannya dinyatakan gugur.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)