Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Tri Subarkah • 29 August 2024 12:35
Jakarta: Sejumlah partai politik di berbagai daerah sudah mendaftarkan bakal pasangan calon kepala daerah masing-masing, baik calon gubernur-wakil gubernur maupun calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil wali kota. Pendaftaran kandidat untuk Pilkada 2024 sudah memasuki hari kedua pada Rabu, 28 Agustus 2023.
Namun, bolehkan partai menarik dukungan tersebut setelah pendaftaran pasangan calon dilakukan? Diketahui, pendaftaran masih dibuka di kantor KPU provinsi maupun kabupaten/kota sampai hari ini pukul 23.59 waktu setempat.
"Partai tidak dapat menarik dukungan jika sudah mengusung pasangan calon yang didaftarkan pada hari pertama dan kedua," ujar Anggota sekaligus Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, Kamis, 29 Agustus 2024.
Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8/2015 mengenai pilkada. Selain itu, aturan teknisnya sudah dirinci KPU lewat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2024 tentang pencalonan kepala daerah, khususnya pada Pasal 100.
Regulasi tersebut menyatakan, jika partai politik menarik dukungannya, KPU akan menganggap partai politik tersebut tidak mengusulkan pasangan calon sama sekali. Sebab, partai tidak dapat mengusulkan pasangan calon pengganti setelah menarik dukungan.
Baca juga: Hari Terakhir Pendaftaran, 1.035 Personel Gabungan Siaga di KPUD Jakarta |