Berapa Gaji Gubernur Jakarta?

Ilustrasi Kota Jakarta. Foto: dok MI/Ramdani.

Berapa Gaji Gubernur Jakarta?

Ade Hapsari Lestarini • 29 August 2024 15:28

Jakarta: Pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan digelar secara serentak di Indonesia. Seluruh partai pun berlomba-lomba mendaftarkan jagoannya untuk menduduki 'kursi panas' untuk mengampu daerah tertentu.

Padahal, layaknya Aparatur Sipil Negara (ASN), gaji menjadi gubernur Jakarta tidak setinggi direksi dan komisaris perusahaan sekelas BUMN. Lalu berapa gaji dan tunjangan gubernur Jakarta?

Adapun gaji pokok gubernur Jakarta ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
 

Mengutip Pasal 4 ayat 1 peraturan tersebut, besarnya gaji pokok yakni:

  1. Kepala Daerah Provinsi Rp3 juta sebulan.
  2. Wakil Kepala Daerah Provinsi Rp2,4 juta sebulan.
  3. Kepala Daerah Kabupaten/Kota Rp2,1 juta sebulan.
  4. Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah Rp1,8 juta sebulan.
 
Baca juga: Putusan MK Nomor 60 Bikin Parpol Pede Usung Kader Sendiri


Selain gaji pokok, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil, kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan.

Tunjangan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 yang diklasifikasikan berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI sebesar Rp71 triliun.

Artinya, tunjangan kepala daerah provinsi (gubernur) mendapat tunjangan mencapai Rp5,4 juta. Sementara wakil kepala daerah provinsi mendapatkan Rp4,32 juta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Ade Hapsari Lestarini)