Isu Pencucian Uang Binance Ganggu Pasar Kripto, Ini Tips Buat Investor

Binance. Foto: MI.

Isu Pencucian Uang Binance Ganggu Pasar Kripto, Ini Tips Buat Investor

Arif Wicaksono • 24 November 2023 15:25

Jakarta: Baru-baru ini, isu pencucian uang terjadi di industri kripto global. Hal tersebut dikarenakan salah satu pendiri exchange kripto, Changpeng Zhao (CZ) Binance, mengaku bersalah atas tuntutan Departemen Kehakiman (US Department of Justice) Amerika Serikat terkait pelanggaran undang-undang pencucian uang.

Atas tuntutan tersebut, CZ mengatakan akan membayar denda USD50 juta kepada DOJ dan mengundurkan diri sebagai CEO Binance. Binance sebagai exchange juga akan membayar denda sebesar USD4,3 miliar, merupakan nominal denda terbesar yang pernah dikenakan kepada sebuah perusahaan sepanjang sejarah.

"Berita ini dapat berpotensi mempengaruhi optimisme investor global terhadap aset kripto. Harapannya, masyarakat bisa mengambil pelajaran dari berita tersebut. Terutama dalam memilih platform, pilihlah exchange yang terdaftar di Bappebti," jelas Chief Compliance Officer (CCO) Reku sekaligus Ketua Umum Aspakrindo-ABI Robby, dalam keterangan tertulis, Jumat, 24 November 2023.

Robby melanjutkan, peraturan tersebut tertuang pada Peraturan Bappebti. Di antaranya Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 mengenai Perubahan atas Peraturan Bappebti yang juga meregulasi Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT). Selain itu, Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur penerapan Travel Rule.

"Upaya ini dijalankan untuk mencegah tindakan ilegal dari pelaku exchange sekaligus memberikan perlindungan bagi para investor," jelas Robby.

Peran Indonesia sebagai anggota penuh Financial Action Task Force (FATF/Gugus Tugas Aksi Keuangan) juga memperkuat upaya pencegahan pencucian uang. Keanggotaan di FATF meningkatkan kredibilitas law enforcement Indonesia dalam pencegahan hal ilegal termasuk pencucian uang.

Dampak terhadap pasar kripto

Di saat yang bersamaan, Crypto Analyst Reku, Fahmi Almuttaqin mengatakan potensi menurunnya optimisme investor juga disebabkan oleh nominal denda yang merupakan rekor tertinggi diantara kasus kripto sebelumnya.

"Investor dapat menginterpretasikan berita tersebut sebagai opportunity loss bagi pasar kripto mengingat Binance merupakan salah satu investor institusi terbesar yang cukup banyak berinvestasi di proyek-proyek kripto. Nominal denda sebesar lebih dari USD4 miliar tersebut apabila dialokasikan untuk investasi pada proyek-proyek kripto yang sedang berkembang, tentu akan berdampak sangat positif terhadap pasar," kata Fahmi.

Fahmi melanjutkan, melemahnya pasar kripto akibat berita tersebut dapat dikatakan berada pada tingkat yang wajar. Secara fundamental, lanjut Fahmi, aliran dana yang masuk di pasar kripto melalui instrumen Exchange Traded Products (ETP) masih melanjutkan tren positifnya dalam delapan minggu terakhir.

Melansir data Coin Shares, terdapat sebesar USD176 juta aliran dana di minggu lalu, yang membuat total inflow YTD mencapai USD1,32 miliar. Ini menggambarkan performa pasar kripto yang masih berpotensi positif.

"Namun, kita tetap perlu memonitor hingga akhir tahun ini. Jika dilihat secara historis, aliran dana (fund flow) pada 2019 lalu mencapai USD2,6 miliar, hingga kemudian melonjak ke level USD6,6 miliar pada bull market 2020," tambah Fahmi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arif Wicaksono)