Binance. Foto: MI.
Arif Wicaksono • 24 November 2023 15:25
Jakarta: Baru-baru ini, isu pencucian uang terjadi di industri kripto global. Hal tersebut dikarenakan salah satu pendiri exchange kripto, Changpeng Zhao (CZ) Binance, mengaku bersalah atas tuntutan Departemen Kehakiman (US Department of Justice) Amerika Serikat terkait pelanggaran undang-undang pencucian uang.
Atas tuntutan tersebut, CZ mengatakan akan membayar denda USD50 juta kepada DOJ dan mengundurkan diri sebagai CEO Binance. Binance sebagai exchange juga akan membayar denda sebesar USD4,3 miliar, merupakan nominal denda terbesar yang pernah dikenakan kepada sebuah perusahaan sepanjang sejarah.
"Berita ini dapat berpotensi mempengaruhi optimisme investor global terhadap aset kripto. Harapannya, masyarakat bisa mengambil pelajaran dari berita tersebut. Terutama dalam memilih platform, pilihlah exchange yang terdaftar di Bappebti," jelas Chief Compliance Officer (CCO) Reku sekaligus Ketua Umum Aspakrindo-ABI Robby, dalam keterangan tertulis, Jumat, 24 November 2023.
Robby melanjutkan, peraturan tersebut tertuang pada Peraturan Bappebti. Di antaranya Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 mengenai Perubahan atas Peraturan Bappebti yang juga meregulasi Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT). Selain itu, Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur penerapan Travel Rule.
"Upaya ini dijalankan untuk mencegah tindakan ilegal dari pelaku exchange sekaligus memberikan perlindungan bagi para investor," jelas Robby.
Peran Indonesia sebagai anggota penuh Financial Action Task Force (FATF/Gugus Tugas Aksi Keuangan) juga memperkuat upaya pencegahan pencucian uang. Keanggotaan di FATF meningkatkan kredibilitas law enforcement Indonesia dalam pencegahan hal ilegal termasuk pencucian uang.