Gedung Kementerian ESDM. Foto: Dokumen Kementerian ESDM
Annisa Ayu Artanti • 29 November 2023 14:45
Jakarta: Pemerintah Indonesia membuka peluang kerja sama teknologi Carbon Capture and Storage/Carbon Capture, Utilization and Storage (CCS/CCUS) di industri minyak dan gas bumi (migas) dengan Korea Selatan.
Secara sederhana, teknologi CCS/CCUS dapat diartikan bahwa karbon dioksida (CO2) dari bahan bakar fosil maupun limbah hasil pembakarannya dapat ditangkap kembali untuk kemudian disimpan di dalam tanah.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyampaikan, Indonesia telah mencanangkan target Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat, dan telah menyusun peta jalan transisi energi untuk mencapai target itu.
"Kami menargetkan penurunan emisi sebesar 231,2 juta ton CO2e di tahun 2025, 388 juta ton CO2e di tahun 2035 dan 1.043,8 juta ton CO2e di tahun 2050," jelas Tutuka pada acara 'The 14th Indonesia-Korea Energy Forum (IKEF)' dikutip Rabu, 29 November 2023.
Baca juga: Kementerian ESDM Beberkan Kunci Utama Kesuksesan Target Net Zero Emission
Dengan target ambisius untuk menyusutkan emisi tersebut, salah satu jalan yang ditempuh adalah dengan CCS/CCUS. Tutuka menyebutkan implementasi teknologi CCS/CCUS di Indonesia memiliki 15 proyek yang sedang digarap.
"Proyek CCS/CCUS kami tersebar di seluruh daerah di Indonesia, dari barat hingga timur, dari Sumatera sampai Papua. Proyek-proyek ini sebagian besar ditargetkan onstream pada tahun 2030," jelas dia.
Total investasi CCS/CCUS di Indonesia, sambungnya, diprediksi mencapai USD7,97 miliar. Oleh karena itu, dia siap membuka diskusi kepada delegasi Korea Selatan untuk menggali potensi kerja sama terkait CCS/CCUS maupun peluang kerja sama karbon transboundary.
Pemerintah Indonesia menerbitkan regulasi berupa Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Beleid itu mencakup kegiatan-kegiatan antara lain penangkapan, transport, injeksi, penyimpanan, dan penggunaan.
Kemudian regulasi lain juga tengah disiapkan, yakni Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang CCS di luar kegiatan migas. Rancangan Perpres tersebut akan mengatur Perizinan Berusaha Untuk Izin Eksplorasi & Izin Operasi Penyimpanan Karbon.
"Sedangkan persyaratan pengangkutan CO2 lintas batas (Cross Border), akan dinaungi dalam kerja sama pemerintah antar negara (G2G) yang dituangkan dalam perjanjian internasional sebelum dijalankan korporasi antar negara (B2B)," ujar dia.